Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Digembok, Pagar Rumah Eks Bendahara Setwan Dibuka Paksa dengan Palu, Terkait Dugaan Tipikor, Disita Jaksa

SITA: Meski dalam posisi pagar rumah tergembok dan baru saja menjadi objek dalam sidang perdata di PN Kepahiang, rumah eks bendahara Setwan Kepahiang, DR tetap disita penyidik Kejari Kepahiang, kemarin. --HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dalam posisi pagar rumah digembok, rumah eks bendahara pengeluaran Setwan Kepahiang tahun 2022 dan 2023 di Desa Baratwetan Kecamatan Kabawetan, DR tetap disita penyidik Kejari Kepahiang, Jumat 13 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB. 

Saat akan disita, penyidik sempat mengalami kesulitan lantaran pagar rumah setinggi nyaris 4 meter itu dalam posisi digembok. 

Sedangkan kunci, diklaim sudah dibawa pemilik barunya, Martini.

Sedangkan saat akan ditemui, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

BACA JUGA: Serah Terima Rusun ASN di Kabupaten Lebong Masih Tertunda, Ini Penyebabnya

Menghadirkan Kades Baratwetan, Bejo, penyidik pun membuka paksa gembok dengan palu. 

Tak butuh waktu lama, plang merek penyitaan berhasil dipasang tim penyidik di dalam areal rumah yang sehari sebelumnya baru saja menjadi objek dalam persidangan perdata utang-piutang di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.  

Dengan penyitaan yang dilakukan Kejari Kepahiang, juga menunjukkan hasil persidangan di PN Kepahiang tak berpengaruh apa-apa. 

Saat diwawancarai, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH didampingi  Kasi Intel Nanda Hardika, SH menerangkan penyitaan terhadap aset sebidang tanah dan rumah di atasnya dengan kepemilikan DR, terkait dengan perkara dugaan Tipikor berdasarkan temuan LHP BPK yang sedang ditangani. 

BACA JUGA:Belasan Pejabat Eselon II Nonjob, Pemprov Bengkulu Tunjuk Pelaksana Tugas

"Kita juga baru mengetahui, aset dengan kepemilikan DR ini sudah dipindahtangankan.

Ini merupakan penyitaan aset ketiga, dari perkara dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang," terang Febri. 

Masih terkait dengan perkara dugaan Tipikor Setwan Kepahiang ini sendiri, penyidik Kejari Kepahiang sebelumnya telah lebih dulu menyita 2 bidang tanah plus 2 unit rumah di atas milik 2 Tsk lainnya. 

Yakni, 1 bidang tanah dan rumah milik eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang, RY di Desa Bogor Baru Kecamatan Kabawetan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan