Aroma Korupsi Berjamaah, Pemotongan Honor hingga TKS Fiktif di Rejang Lebong

Mantan Bupati Rejang Lebong Drs. H Syamsul Effendi MM usai menjalani pemeriksaan di Kejari, beberapa waktu lalu--Abdi/RB
KORANRB.ID - Aroma dugaan korupsi berjamaah di tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kian menguat.
Tim penyidik awalnya menetapkan eks Bendahara Satpol PP sebagai tersangka pemotongan honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) lalu menggeledah kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong. Dugaan korupsi meluas ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Berikut laporan khusus (Lapsus) minggu ini.
100 lebih saksi telah dipanggil dalam kasus tersebut, termasuk eks Kasatpol PP Rejang Lebong Ahmad Ripai, Sekretaris Satpol PP Aji Keri, Sekretaris Daerah (Sekda) Yusran Fauzi ST. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong juga memanggil mantan Bupati, Drs. H. Syamsul Effendi, MM untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus pemotongan honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) hingga dugaan pengangkatan TKS fiktif pada tahun anggaran 2021–2022.
Penggeledahan di BKPSDM yang dilakukan pada akhir Mei lalu menjadi titik balik penyelidikan. Dari operasi itu, penyidik mengamankan dua kotak dan satu koper besar berisi dokumen penting, yang kini tengah dianalisis secara mendalam.
BACA JUGA:Pemanfaatan Eks Lahan HGU PT Bumi Rafflesia Indah Tunggu RTRW Selesai
BACA JUGA:Penyerahan SK 1 CPNS Tunggu NIP Terbit, 260 CPNS Masih Magang di Sekretariat Pemkab Bengkulu Tengah
Fakta-fakta yang terungkap membuat penyidik bergerak cepat. Salah satu langkah strategisnya adalah memanggil Syamsul Effendi, yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai kepala daerah.
“Berdasarkan temuan dari penggeledahan itulah tim penyidik memutuskan memanggil mantan Bupati,” ungkap Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH.
Langkah Kejari ini bukan tanpa alasan. Skema pemotongan honorarium dan pencairan dana untuk TKS fiktif diyakini bukan hanya terjadi di satu instansi, melainkan berpotensi menjalar ke banyak OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Pemanggilan ini juga menyusul pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Yusran Fauzi, ST, yang sebelumnya telah diperiksa dengan status saksi. Menurut Fransisco, pola dugaan korupsi yang terjadi di Satpol PP bisa saja menjadi gambaran dari praktik sistemik yang lebih besar.
BACA JUGA:Perlengkapan Sekolah Gratis Dibagikan Seminggu Sebelum Masuk Tahun Ajaran Baru
BACA JUGA:Siap Bangkit dari Tidur Panjang! Berikut 7 Fakta Honda Prelude 2026
Terlebih, dalam penyidikan ditemukan TKS yang secara administratif menerima honor, namun tak pernah bekerja atau bahkan tak pernah hadir di kantor. “Ada juga modus TKS fiktif dan pemotongan honor yang melanggar aturan,” tegas Fransisco.
Meski begitu, Kejari masih berhati-hati dalam menyebut siapa saja yang akan menyusul jadi tersangka. Fransisco menekankan bahwa proses masih berjalan dan semua didasarkan pada kekuatan bukti hukum.