Kades Ngaku Ikut Stres, Teken Jual Beli Aset Eks Bendahara DPRD Kepahiang

Pagar rumah mewah milik eks Bendahara Setwan Kepahiang sempat digembok, hingga akhirnya dibongkar paksa saat prosesi penyitaan oleh penyidik Kejari Kepahiang belum lama ini.--Heru/RB
KORANRB.ID - Dari pengakuan Kades Barat Wetan Kecamatan Kabawetan, Bejo aset 1 unit rumah berikut sebidang tanah milik eks bendahara Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang, DR sudah 2 kali diperjualbelikan. Menariknya, proses jual beli yang ikut diteken sang Kades berlangsung dalam tempo waktu 3 bulan saja.
Pertama, sesuai pernyataan Kades saat diwawancarai proses jual beli dilakukan DR dengan pembeli atas nama Martini dilakukan pada Maret 2025. Kemudian, dengan pembeli atas nama Yopice dilakukan pada bulan Mei 2025. Sedangkan objek jual beli ini sendiri, sudah masuk dalam proses penyidikan Kejari Kepahiang sejak awal Desember 2024 lalu.
Apakah ada iming-iming atau indimidasi kepada sang Kades saat ikut membubuhi tandatangan jual beli? Menjawab ini, Kades tak bisa menjelaskan lebih jauh. Ia hanya bisa menegaskan, sama sekali tak mendapatkan imbalan apapun dalam proses jual beli tersebut.
"Tidak ada itu (imbalan,red), saya tak tahu juga kenapa bisa begini. Saya stres juga ini," elak Kades. Kades mengaku, kedua surat beli yang telah ditekennya tersebut sama sekali belum diberikan nomor registrasi.
BACA JUGA:Meriahkan HUT Bengkulu Tengah ke 17, Dispusip Gelar Festival Literasi
BACA JUGA:Aroma Korupsi Berjamaah, Pemotongan Honor hingga TKS Fiktif di Rejang Lebong
Saat proses penyitaan oleh penyidik Kejari Kepahiang, Jumat 13 Juni 2025 petang lalu sempat mengalami kesulitan. Ini setelah, rumah megah yang berada di Desa Barat Wetan tersebut dalam kondisi pagar terkunci dari dalam dengan gembok.
Pihak penjaga termasuk Kades, sempat berbelit-belit saat ditanyakan di mana kunci rumah. Hingga akhirnya diketahui, kunci rumah sudah dibawa pemilik barunya yakni, Martini. Mengetahui hal ini, penyidik kemudian melakukan pembongkaran paksa dengan membongkar gembok pagar dengan menggunakan palu. Hingga kemudian memasang plang merek dari Kejari Kepahiang, sebagai tanda rumah dalam keadaan sita.
Terkait kepemilikan aset Tsk DR dengan kepemilikan barunya di atas, sejatinya telah terungkap dari sidang perdata permohonan sita jaminan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Kamis 12 Juni 2025 lalu. Saat itu, gugatan pemohon pasangan suami istri Hendra dan Yopice Karose yang menginginkan sita jaminan ditolak majelis hakim PN Kepahiang.
BACA JUGA:Pemanfaatan Eks Lahan HGU PT Bumi Rafflesia Indah Tunggu RTRW Selesai
BACA JUGA:Penyerahan SK 1 CPNS Tunggu NIP Terbit, 260 CPNS Masih Magang di Sekretariat Pemkab Bengkulu Tengah
Dalam sidang perdata ini sendiri, pemohon mengajukan permohonan sita jaminan terhadap 1 unit rumah milik Tsk Tipikor Setwan Kepahiang, DR yang dalam hal ini merupakan tergugat dalam perkara perdata utang piutang.
Adapun rumah yang disengketakan, dengan bukti yang ada ternyata sudah dijual DR kepada pihak lain dalam hal ini Martini senilai Rp450 juta. Proses jual beli dengan DR, tertanggal 28 Desember 2024 juga dengan latar belakang utang piutang. Dalam proses jual beli yang ditandatangani DR, berikut Kades Barat Wetan Kecamatan Kabawetan tertera dalam surat perjanjian. Versinya Martini, DR secara sukarela dengan surat perjanjian menyerahkan sepenuhnya aset tersebut karena sudah tak mampu lagi membayar utang.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH secara tegas menyampaikan sebidang tanah dan rumah di atasnya milik DR, Tsk dugaan korupsi Tipikor Setwan Kepahiang dalam kondisi disita jaksa. "Kita lihat nanti, siapa saja pihak-pihak yang coba-coba melakukan perintangan ini," tegas Febri.