Penindakan ODOL Dimulai Satlantas Polres Seluma 14 Juli 2025 Mendatang

ODOL: Salah satu pengendara diminta menandatangani surat pernyataan tidak merubah spesifikasi kendaraan sesuai aturan. FIKI/RB--
KORANRB.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seluma menargetkan wilayahnya bebas dari kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) tahun ini.
Penindakan terhadap pelanggaran ODOL dijadwalkan akan mulai dilakukan pada 14 Juli 2025 mendatang.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, SIK, MIK, melalui Kasat Lantas Iptu Gema Pipi Arizon, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pada tahap sosialisasi yang berlangsung sepanjang bulan Juni.
“Selama satu bulan ini kami menyampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya kendaraan yang tak sesuai dengan spesifikasi. 14 Juli nanti akan kami tindak jika masih ada kendaraan ODOL,” ujar Gema.
BACA JUGA:Sinyal Mutasi Massal Pejabat Pemkab Kepahiang, Wabup: Kalau Bisa Sekaligus Kenapa Tidak
BACA JUGA:Irigasi Rp1,2 Miliar Belum Optimal, Warga Desa Muara Nibung Ulu Talo Bangun Irigasi Sendiri
Sosialisasi dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik strategis di Kabupaten Seluma, termasuk jalan lintas, pabrik sawit, ram sawit, gudang, ekspedisi, hingga pangkalan sopir.
Tim Satlantas juga membagikan surat pernyataan kepada para pengemudi untuk ditandatangani sebagai bentuk komitmen tidak membawa muatan berlebih atau mengubah dimensi kendaraan.
“Setiap pengemudi kami minta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak akan membawa barang over dimensi dan over load,” jelasnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menumbuhkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan.
BACA JUGA:Penataan Kawasan Wisata Pantai Panjang Masuki Zona II
BACA JUGA:Lanjutkan Pelayanan untuk Masyarakat, Ribuan Warga Hadiri Acara Syukuran Rifai-Yevri
“Banyak dampak negatif dari kendaraan ODOL, tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tapi juga mempercepat kerusakan jalan,” tambahnya.
Kasat Lantas juga mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang dan operator kendaraan untuk segera menyesuaikan armadanya agar sesuai dengan aturan teknis dan kapasitas muatan yang ditetapkan.