6 Pengacara Disiapkan Hadapi Gugatan Eks Kades Kemang Manis Seluma

Pj Sekda Seluma, Deddy Ramdhani, SE., M.SE., MA. FIKI/RB--
KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menyatakan siap menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh eks Kepala Desa (Kades) Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas, Alma Jumiarto.
Gugatan tersebut telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Langkah hukum ini merupakan buntut dari pemberhentian Alma Jumiarto melalui Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor: 140-137 Tahun 2025 tertanggal 10 April 2025.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, SE., M.SE., MA, menegaskan Pemkab menghormati proses hukum yang ditempuh penggugat. Namun,
BACA JUGA:Penindakan ODOL Dimulai Satlantas Polres Seluma 14 Juli 2025 Mendatang
BACA JUGA: Tim Kapal Api jadi Juri Lomba Kopi Kepahiang 2025, Pemenang Diumumkan Saat HUT RI
pihaknya juga siap membela diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghargai proses hukum. Jika memang ada gugatan, maka kami akan menghadapinya sesuai aturan yang ada,” ujar Deddy kepada RB, Minggu, 15 Juni 2025.
Deddy menyebutkan, Pemkab Seluma telah menyiapkan materi persidangan dengan matang.
Selain itu, enam pengacara juga telah ditunjuk secara resmi untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menghadapi gugatan tersebut di PTUN Bengkulu.
“Kami sudah siapkan materi persidangan. Enam kuasa hukum juga sudah ditunjuk untuk mendampingi dan membela Pemkab di PTUN,” tegasnya.
BACA JUGA:Irigasi Rp1,2 Miliar Belum Optimal, Warga Desa Muara Nibung Ulu Talo Bangun Irigasi Sendiri
BACA JUGA:Sinyal Mutasi Massal Pejabat Pemkab Kepahiang, Wabup: Kalau Bisa Sekaligus Kenapa Tidak
Ia menambahkan, keputusan pemberhentian Alma Jumiarto sebagai kades telah melewati kajian hukum yang komprehensif. Oleh karena itu, Pemkab meyakini SK yang dikeluarkan tidak menyalahi aturan.