Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Pungli PPG di Kemenag Seluma, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

Kasi Pidsus Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH, MH. FIKI/RB--

KORANRB.ID – Penanganan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma makin mengerucut. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memastikan calon tersangka dalam kasus ini segera ditetapkan, dengan target pertengahan atau paling lambat akhir Juni 2025.

“InsyaAllah pertengahan bulan ini. Paling lambat akhir bulan,” kata Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH., MH.

Ekke menyampaikan, penyidikan sudah memasuki tahap akhir dan penyidik telah mengantongi calon tersangka. 

BACA JUGA:Antisipasi Ijazah Palsu, Sekolah di Mukomuko Terapkan Tanda Tangan Digital

BACA JUGA:Kebahagiaan Arpan dan Meinar Simanjuntak Dilantik Menjadi PPPK di Usia 58 Tahun

Diketahui, calon tersangka kuat diduga merupakan seorang operator PPG di Kemenag Seluma. Oknum ini bahkan telah mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik.

“X (oknum operator, red) sudah mengakui. Bahkan ia mengaku sebagai pemain tunggal dalam kasus ini,” beber Ekke.

Oknum tersebut juga mengakui bahwa ia memungut uang dari para guru yang ingin mengikuti seleksi PPG. Dari tangannya, penyidik mengamankan barang bukti uang sebesar Rp75 juta.

“Dari X (oknum operator, red) kami sudah amankan barang bukti berupa uang Rp75 juta,” sebutnya.

BACA JUGA: Balap Liar Marak, Polres Mukomuko Terapkan Sanksi Maksimal, Segini Dendanya

BACA JUGA:Usai Eks Kasatpol PP Rejang Lebong, Ada Peluang Tersangka Lagi

Penyidikan yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir juga telah melibatkan 26 saksi. 

Termasuk Kepala Kantor Kemenag Seluma, Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma, serta pejabat dari LPTK Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno (UINFAS) Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan