Tuntaskan Temuan LHP BPK, Ini Rekomendasi 3 Komisi DPRD ke Bupati Kepahiang
Anggota DPRD Kepahiang saat mengikuti paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas LHP BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Kepahiang TA 2024 baru-baru ini--heru/rb
KORANRB.ID – 3 Komisi di DPRD Kepahiang telah menyerahkan laporan hasil pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang TA 2024.
Ada beberapa poin penting dihasilkan, untuk menjadi rekomendasi kepada bupati dan OPD sesuai dengan temuan BPK RI.
Kepada bupati, Komisi I DPRD Kepahiang merekomendasikan agar dapat melaksanakan seluruh rekomendasi LHP BPK RI atas LKPD 2024. Lalu, menerapkan pengawasan berjenjang dan melekat pada seluruh pejabat pengelola anggaran.
Serta, melakukan evaluasi kinerja pejabat pengelola keuangan dan mempertimbangkan hasilnya dalam penempatan jabatan.
BACA JUGA:Penyidik Pastikan Penyidikan Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur Berlanjut, Potensi Tersangka Baru
Sedangkan Komisi II DPRD Kepahiang merekomendasikan agar bupati dapat menginstruksikan seluruh OPD sampel pemeriksaan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, memperkuat pemahaman dan pengawasan pengelolaan keuangan OPD. Serta, menjadikan temuan BPK RI sebagai dasar evaluasi kinerja kepala OPD dan ASN terkait.
Komisi III DPRD Kepahiang memberi rekomendasi kepada bupati untuk, memberi instruksi kepada OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, melakukan perbaikan sistem pendataan dan penagihan pajak, khususnya sektor pajak hotel dan BPHTB.
Lalu, melakukan evaluasi sistem pengelolaan pajak dan retribusi parkir, optimalisasi penggunaan sistem informasi aset daerah. serta melakukan peningkatan peran dan kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah.
Tak hanya kepada bupati, tiga komisi DPRD Kepahiang juga melayangkan rekomendasi kepada OPD mitra kerja terkait temuan BPK.
BACA JUGA:Bupati Fikri: Kepala OPD Bayar Honor TKS-THL Tepat Waktu
Komisi I merekomendasikan kepada OPD mitra agar, melakukan perbaikan penatausahaan keuangan daerah, mengoptimalkan pemanfaatan aset sesuai peraturan perundang-undangan. Serta, menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa secara efektif, efisien, dan hati-hati (prudent).
Komisi II DPRD Kepahiang, menekankan perlunya peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah, memperbaiki penatausahaan keuangan agar tidak terjadi temuan berulang. Sedangkan komisi III, menyoroti pentingnya pencegahan temuan berulang dan peningkatan sistem pengelolaan.