Pansus Bedah RPJMD 2025–2029 Tak Ingin Ulang Kesalahan Lama

PANSUS: Pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 Kabupaten Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kabupaten Mukomuko mulai bergerak menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Raperda ini bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan fondasi utama arah pembangunan 5 tahun ke depan yang harus mencerminkan kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Ketua Pansus DPRD Mukomuko, Armansyah menyatakan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi. Mengingat terlalu banyak perda sebelumnya yang sudah disahkan tapi tidak berimplikasi nyata terhadap pembangunan.
Maka dari itu, Pansus kali ini tidak ingin menyisakan ruang kosong dalam kebijakan. Terutama dalam hal aturan dasar dan landasan hukum.
BACA JUGA:470 Personel Gabungan Amankan Festival Tabut 2025
BACA JUGA:Hadirkan 2 Ahli Meringankan, PH Rohidin: Akan Menjelaskan Ranah Pidana atau Administrasi
“Kami akan mulai dari aturan, persyaratan, dan kesiapan tenaga ahli. Jangan sampai ketika perda sudah jadi, ternyata banyak hal penting yang tidak diakomodir,” ujar Armansyah.
Armansyah menekankan Raperda RPJMD harus menjadi rujukan utama pembangunan daerah. Bukan hanya menjabarkan visi dan misi kepala daerah terpilih, tetapi juga sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Karena itu, Pansus akan memilih untuk membedah setiap pasal dan klausul dalam raperda agar tidak ada kebijakan yang lepas dari jangkauan perencanaan hukum.
"Raperda RPJMD ini pondasi pembangunan 5 tahun ke depan. Ini harus kita kaji betul. Tidak masalah kalau isinya memuat banyak target pembangunan. Dengan begitu, jika muncul kebijakan baru, kita sudah punya dasar untuk melakukan penganggaran," sampainya.
Armansyah menambahkan, tim Pansus yang berjumlah 10 orang ini diberikan waktu kerja hingga 18 Agustus 2025.
Selama itulah Pansus akan melaksanakan pembahasan dengan unsur eksekutif. Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggali keterangan teknis serta masukan yang relevan.
BACA JUGA:Tol Bengkulu-Taba Penanjung Diskon 20 Persen
BACA JUGA:163 Honorer Tak Lolos PPPK, Pemkot Bengkulu Siapkan Skema Paruh Waktu