Pencari Kerja Cukup Antusias Minta Pemegang AK-1 Kooperaktif

KANTOR: Pusat pelayanan pembuatan kartu kuning atau AK-1--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Para pencari kerja di Kabupaten Mukomuko tampak cukup antusias. Itu tergambar sejak Januari hingga awal Juni 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko telah menerbitkan 400 kartu kuning atau AK-1 sebagai identitas resmi pencari kerja. 

Mayoritas pemohon adalah mereka yang tengah membidik lowongan di perusahaan-perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga formasi kerja lainnya. 

Disampaian Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Destri Gandalia, S.STP, M.Ap, permohonan kartu AK-1 menjadi tren tahunan, paskakelulusan sekolah dan perguruan tinggi.

"Pastinya kami akan selalu membantu masyarakat dalam menerbitkan kartu pencaker (pencari kerja) tanpa dipungut biaya, dan bisa ditunggu. Namun kami juga berharap pemegang kartu AK-1 ini terus melaporkan statusnya,” ujar Destri.

BACA JUGA:Wabup Instruksikan Pengawasan Ketat Pembangunan Infrastruktur

BACA JUGA:Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Terus Didalami, Saksi Diperiksa Maraton

Meski begitu, Destri mengaku masih menemui kendala dalam proses pendataan. Banyak dari pemegang kartu AK-1 yang tidak kembali melaporkan perkembangan mereka setelah kartu diterbitkan. 

Hal ini menyulitkan pemerintah dalam mengetahui sejauh mana kartu tersebut membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan.

"Bahkan dari yang sudah direkrut pun, belum sampai 50 persen yang melapor kembali ke Disnakertrans bahwa telah mendapatkan pekerjaan," ungkapnya.

Dijelaskan Destri, laporan tersebut sebenarnya memiliki peran penting. Pemerintah daerah membutuhkannya untuk mengetahui seberapa besar angka pengangguran yang berhasil ditekan dan berapa jumlah tenaga kerja yang terserap. 

Maka dari itu, Destri kembali menegaskan pentingnya keterlibatan aktif para pemegang kartu kuning dalam menyampaikan laporan, baik mereka yang sudah mendapat pekerjaan maupun yang belum. 

Dia mengingatkan juga bahwa kartu AK-1 memiliki masa berlaku selama 2 tahun, dan setiap 6 bulan pemiliknya wajib melapor perkembangan status mereka.

“Untuk kartu AK-1 ini ada masa berlakunya. Dapat atau tidak pekerjaan, selama 2 tahun harus diperpanjang,” tandas Destri. 

Sementara itu, Wakil Bupati Mukomuko Rahmadi AB menyampaikan pentingnya keterbukaan perusahaan dalam melaporkan proses rekrutmen tenaga kerja. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan