Bapak Angkat Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

TERSANGKA: Bapak Angkat yang menjadi tersangka kasus asusila terancam hukuman 20 tahun penjara.-foto: shandy/koranrb.id-
ARGA MAKMUR – Kasus yang menimpa Mekar (15) –bukan nama sebenanrya– siswi SMP yang menjadi korban perbuatan asusila benar-benar miris. Korban yang berstatus anak angkat tersebut ternyata sejak usia 4 tahun sudah diasuh oleh istri tersangka pasca ibu kandung korban meninggal dunia.
Tersangka yang sempat membantah perbuatannya akhirnya mengakui perbuatan asusila yang dilakukan pada anak angkatnya tersebut bahkan sudah lebih dari 10 kali.
Pengakuan tersebut diakui tersangka De setelah polisi mendapatkan bukti-bukti terjadinya perbuatan asusila tersebut.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Ipda. Novicher, SH menerangkan tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Pendidikan Gratis, Wali Kota Bengkulu Larangan Pungutan di Sekolah
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kita menjerat tersangka dengan Pasal (3) karena status tersangka yang merupakan wali dari korban tersebut,” ujar Kanit PPA.
Selain itu, dalam melancarkan aksinya tersangka ini bukan hanya melakukan bujuk rayu. Namun tersangka juga melancarkan ancaman tidak lagi ingin membiayai sekolah korban.
“Sehingga kita menemukan adanya bujuk rayu mulai dari ingin memberikan pinjaman HP dan memberikan uang setelah melancarkan aksinya, tersangka juga menyampaikan ancaman,” pungkas Kanit PPA.
BACA JUGA:Kebun Teh Kabawetan, Surga Wisata Alam di Dataran Tinggi Kepahiang Butuh Sentuhan Pemerintah
BACA JUGA:7 Bulan Gaji Honorer Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah Belum Dibayar
Sementara itu, tersangka juga mengakui perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada korban setelah semula melihat isi pesan WhatsApp antara korban dengan pacarnya.
Saat itu memang korban menggunakan HP milik tersangka untuk berkomunikasi dengan sang pacar. Melihat pesan singkat sang anak angkat dengan pacarnya tersebut, tersangka memanggil korban.