OPD di Lingkungan Pemkab Lebong Lamban Susun Renstra Akan Dievaluasi

Wakil Bupati Lebong, Bambang Agus Suorabudi, S.Sos., M.Si. FIKI/RB--
KORANRB.ID – Wakil Bupati Lebong, Bambang Agus Suprabudi, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong harus segera menuntaskan dokumen Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan.
Dokumen ini dianggap sebagai pondasi utama arah pembangunan dan kerja pemerintah daerah ke depan.
“Saya sudah minta kepada Penjabat Sekda, Donni Swabuana, untuk segera menetapkan jadwal penyelesaian Renstra. Ini pekerjaan yang tidak bisa ditunda, karena menjadi pondasi kerja sistematis ke depan,” kata Bambang, Sabtu, 5 Juli 2025.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat pemerintah daerah akan menetapkan batas waktu atau tenggat penyelesaian Renstra.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Siapkan Lahan 20 Hektare untuk SMA Garuda
BACA JUGA:Dana Desa Tahap II Sudah Bisa Dicairkan, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
OPD yang tak kunjung merampungkan dokumen tepat waktu akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh.
Bambang menegaskan bahwa penyusunan Renstra bukanlah hal baru dalam sistem pemerintahan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi OPD untuk lamban atau tidak siap dalam proses ini.
“Kalau masih ada OPD yang tidak bisa menyelesaikan sesuai tenggat, dan bahkan tidak menunjukkan kesiapan untuk bersama-sama menjalankan roda pemerintahan, maka akan kami evaluasi,” tegasnya.
Renstra merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang wajib dimiliki setiap perangkat daerah.
BACA JUGA:Soal Warga Bermukim di Lahan Lapter 2 TNI AU, Ini Pernyataan Terbaru Bupati Rifai
BACA JUGA:Rejang Lebong Genjot PAD Lewat Sidak Retribusi Pasar
Di dalamnya termuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program prioritas OPD untuk lima tahun ke depan.
Dengan Renstra sebagai peta jalan, pembangunan di Kabupaten Lebong diharapkan bisa lebih terarah, terukur, dan sinkron dengan dokumen perencanaan daerah lainnya seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).