Disnakertrans Lebong Ingatkan Bahaya Jadi PMI Ilegal
DEPAN: Tampak dari depan Kantor Disnakertrans Lebong beberapa waktu lalu. FIKI/RB--
KORANRB.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal tanpa prosedur resmi dari pemerintah.
Peringatan ini disampaikan seiring masih rendahnya minat masyarakat untuk mengurus administrasi resmi seperti AK1 atau kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan, termasuk ke luar negeri.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Rico Tendean, mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, hanya 39 orang yang secara resmi mendaftarkan diri dan mengurus AK1 di instansinya.
“Jumlah ini menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya prosedur resmi, khususnya bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri,” kata Rico, Sabtu, 5 Juli 2025.
BACA JUGA: OPD di Lingkungan Pemkab Lebong Lamban Susun Renstra Akan Dievaluasi
BACA JUGA:Demo Warga Kedurang ke PT DSJ, Polres Kaur Terjunkan Ratusan Personel
Berdasarkan data Disnakertrans, jumlah pendaftar AK1 dari tahun ke tahun justru menunjukkan tren penurunan.
Pada 2023 tercatat sebanyak 32 orang, menurun drastis menjadi 5 orang pada 2024, dan hingga pertengahan 2025 hanya ada 2 orang yang tercatat.
Padahal, menurut Rico, angka pengangguran terbuka di Kabupaten Lebong berdasarkan data 2024 mencapai 3,16 persen.
Namun, dari angka tersebut, hanya kurang dari 1 persen yang secara resmi terdata di Disnakertrans untuk mencari pekerjaan.
“Artinya, sebagian besar masyarakat yang menganggur tidak memanfaatkan jalur resmi pemerintah dalam mencari kerja, apalagi untuk bekerja di luar negeri,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Siapkan Lahan 20 Hektare untuk SMA Garuda
BACA JUGA:Soal Warga Bermukim di Lahan Lapter 2 TNI AU, Ini Pernyataan Terbaru Bupati Rifai
Rico menambahkan, pihaknya mendapat banyak laporan dari masyarakat soal praktik pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara nonprosedural atau ilegal.