Masih Minim, CSR Perusahaan di Kepahiang Jadi Sorotan

CSR: Bank Bengkulu yang beroperasi di Kabupaten Kepahiang ikut berkewajiban menyalurkan CSR.-foto: heru/koranrb.id-

KEPAHIANG - Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepahiang masih jauh dari harapan. Minimnya dana CSR yang sejatinya menjadi kewajiban bagi perusahaan ini, menjadi perhatian serius Pemkab Kepahiang. 

Terlebih dengan kondisi saat ini di tengah kondisi efisiensi dan terus turunnya proyeksi pendapatan daerah dari APBD. 

Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP mengaku hanya sebagian kecil saja perusahaan yang aktif dan melaporkan realisasi dana CSR nya kepada Pemkab Kepahiang. Dari 48 perusahaan yang terdata, baik dari BUMN, BUMD dan swasta, hitungan kasarnya malah tak sampai sebelah jari.

BACA JUGA:Teror Beruang di Kepahiang Bikin Resah Warga, Petugas BKSDA Lakukan Penelusuran

BACA JUGA:Unsur Pimpinan Verifikasi SK Penunjukan Ketua DPRD Seluma

"Setahu saya, yang aktif salurkan CSR itu hanya beberapa saja. Tak banyak. Sisanya tak ada," sorot bupati. 

Agar berjalan efektif, kewajiban CSR sebesar 5 persen dari pendapatan perusahaan tersalurkan buat Kabupaten Kepahiang, pihaknya telah menyusun langkah strategis. Salah satunya, dengan merancang pembentukan tim untuk melakukan jemput bola dana CSR.

"Akan kita lakukan jemput bola, agar perolehan CSR di Kepahiang ini bisa menjadi lebih maksimal lagi ke depannya," sampai bupati.

BACA JUGA:Unsur Pimpinan Verifikasi SK Penunjukan Ketua DPRD Seluma

BACA JUGA:Baru 34 Desa di Lebong Ajukan Program 3 Juta Rumah

Berkaitan dengan CSR, sejatinya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Seperti Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

CSR tersebut bisa berbentuk barang dan bisa berupa uang. Bisa disalurkan sendiri oleh perusahaan, atau berkoordinasi dengan Pemkab Kepahiang. Yang terpenting, ada laporan yang disampaikan ke Pemkab Kepahiang berkaitan dengan penyaluran CSR dari perusahaan.

Namun, di Kabupaten Kepahiang realisasinya masih jauh dari harapan. Rata-rata, alasan yang diterima perusahaan tersebut hanya bagian dari perusahaan induk yang lokasinya tak di Kepahiang sehingga tak bisa mengambil kebijakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan