DKP Dorong Sertifikasi Halal Produk Ikan Kering di Kota Bengkulu

BERSAMA: Kelompok usaha pengolahan ikan kering di Kelurahan Sumber Jaya berfoto bersama di acara sertifikasi halal DKP Kota Bengkulu. IST/RB--
KORANRB.ID – Upaya meningkatkan daya saing dan kualitas produk UMKM terus dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu.
Salah satunya melalui fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha pengolahan ikan kering, yang digagas oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu.
Program ini telah menjangkau tiga kelompok usaha ikan kering di Kelurahan Sumber Jaya, dan menghasilkan sebanyak 17 sertifikat halal yang resmi diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.
Menurut Kepala DKP Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, sertifikasi halal bukan hanya syarat administratif, tetapi juga menjadi jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen yang sangat penting di era pasar kompetitif seperti sekarang.
BACA JUGA:Masih Minim, CSR Perusahaan di Kepahiang Jadi Sorotan
BACA JUGA: Lapangan Golf Merah Putih Diresmikan, Jadi Ikon Baru Sport Tourism Bengkulu
“Yang menerbitkan sertifikat itu adalah dari Kementerian Agama. Ada 3 kelompok dengan jumlah sertifikat yang dikeluarkan sebanyak 17 sertifikat.
Tujuannya itu supaya produk yang dihasilkan mereka itu walaupun itu sekadar ikan asin atau ikan kering itu dijamin kehalalannya dan untuk promosi mereka. Berlaku untuk seluruh Indonesia,” kata Tarzan, saat dikonfirmasi Sabtu, 5 Juli 2025.
Ia menambahkan, selain membuka akses pasar yang lebih luas, sertifikasi halal juga menjadi bentuk keamanan konsumsi yang kini semakin diperhatikan oleh masyarakat, khususnya umat muslim yang menjadi konsumen utama produk-produk perikanan lokal.
Program ini menjadi langkah nyata Pemkot Bengkulu untuk memberikan dukungan konkret kepada pelaku UMKM, terutama dalam sektor pengolahan hasil laut yang merupakan potensi unggulan daerah pesisir.
BACA JUGA:111 Orang Masyarakat Seluma Positif TBC
BACA JUGA:Teror Beruang di Kepahiang Bikin Resah Warga, Petugas BKSDA Lakukan Penelusuran
Tak hanya berhenti di tiga kelompok tersebut, DKP Kota Bengkulu juga mendorong para pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk turut serta mengurus sertifikat halal demi meningkatkan kualitas produk mereka.
“Sebenarnya sertifikasi halal ini tidak begitu sulit untuk mendapatkannya, sekadar kita mengajukan permohonan ke Kementerian Agama lewat online dengan melampirkan KTP, NIB (Nomor Induk Berusaha). Nanti ada petugas lapangan kementerian yang mendampingi dan sekaligus mengecek bagaimana proses produksinya, bahan apa yang digunakan, dan lain sebagainya,” pungkas Tarzan.