1.500 Nelayan Mukomuko Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tanggung Premi

NELAYAN: Para nelayan di Mukomuko kembali difasilitasi Pemkab untuk mendapat jaminan keselamatan bekerja.-foto: firmansyah/koranrb.id-

MUKOMUKO – Sebanyak 1.500 nelayan di Kabupaten Mukomuko kini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko yang bertujuan memberikan perlindungan sosial dan jaminan keselamatan kerja bagi nelayan yang setiap harinya berjibaku dengan risiko tinggi di laut. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman. Program ini merupakan bentuk nyata perhatian Pemkab Mukomuko terhadap para pelaku usaha perikanan tangkap.

Ia menyebutkan bahwa iuran atau premi BPJS Ketenagakerjaan para nelayan dibayarkan langsung oleh Pemkab  dengan besaran Rp 16.800 per bulan per orang.

“Jumlah nelayan yang sudah terdaftar ada 1.500 orang. Namun ini belum final, karena target kita seluruh nelayan di daerah ini bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan. Sepanjang persyaratan terpenuhi dan anggaran memungkinkan, maka kita akan terus menambah jumlahnya,” katanya.

BACA JUGA:Proses Sertifikasi Lahan Puncak Mall Terganjal, Belum Diakomodi BPN

BACA JUGA: DKP Dorong Sertifikasi Halal Produk Ikan Kering di Kota Bengkulu

Warsiman menambahkan, salah satu syarat mutlak bagi nelayan untuk bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau Kusuka. 

Kartu ini dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan menjadi bukti legalitas nelayan sebagai pelaku usaha resmi di sektor kelautan. 

Di Mukomuko sendiri, hingga saat ini tercatat sebanyak 1.753 dari total 2.299 nelayan telah memiliki Kartu Kusuka. Artinya, masih ada ratusan nelayan yang belum memenuhi syarat administratif ini, sehingga belum bisa diusulkan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari awal sudah kami tekankan bahwa nelayan harus terdaftar dalam Kusuka, karena itu adalah pintu masuk semua program bantuan dan jaminan sosial. Saat ini sudah 1.579 nelayan yang terdaftar dan sudah diusulkan untuk mendapat jaminan kecelakaan kerja,” jelas Warsiman.

BACA JUGA:Unsur Pimpinan Verifikasi SK Penunjukan Ketua DPRD Seluma

BACA JUGA:Kajari Kaur Berganti, Ini Sosok Penggantinya

Dijelaskan Warsiman, upaya pendataan ini tidak dilakukan sepihak. Dinas Perikanan melibatkan penyuluh perikanan yang tersebar di lapangan untuk memverifikasi dan memperbarui data nelayan secara langsung. 

Warsiman menyebut langkah ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada nelayan yang terlewatkan, apalagi mereka yang tergolong miskin atau belum mendapat perlindungan sosial sama sekali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan