Hanya 9 Kecamatan di Mukomuko Berhak Terima Alokasi Pupuk Subsidi

DISTRIBUSI: Pasokan pupuk Mukomuko dibagikan langsung ke kecamatan.-foto: firmansyah/koranrb.id-

MUKOMUKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Pertanian menetapkan alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2025. Namun, dari total 15 kecamatan di wilayah ini, hanya 9 kecamatan yang menerima jatah pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK. 

Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Pitriyani Ilyas, S.Pt mengatakan alokasi tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Nomor 174 Tahun 2024. SK ini mengatur secara rinci jumlah pupuk, jenis, serta harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan alokasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Total alokasi pupuk subsidi tahun ini mencapai 3.451 ton. Rinciannya, pupuk urea 1.875 ton dan pupuk NPK sebanyak 1.576 ton,” ujar Fitriyani.

Pitriyani menjelaskan, untuk rincian pembagian Pupuk NPK di 9  kecamatan. Yang pertaman Kecamatan Selagan Raya mendapat 250 ton, Kecamatan Penarik 10 ton, XIV Koto 250 ton, V Koto 40 ton, Air Manjuto 95 ton, Lubuk Pinang 850 ton, Kota Mukomuko 10 ton, Ipuh 50 ton, dan Malin Deman 21 ton. 

BACA JUGA:1.500 Nelayan Mukomuko Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Tanggung Premi

BACA JUGA:Keselamatan Laut Masih Jadi PR, 7 Nyawa Melayang dalam 6 Bulan di Perairan Bengkulu

Sementara pupuk urea hanya didistribusikan ke 8 kecamatan, yang pertama Kecamatan Selagan Raya 350 ton, Kecamatan Penarik 10 ton, XIV Koto 300 ton, V Koto 58 ton, Air Manjuto 150 ton, Lubuk Pinang 964 ton, Ipuh 28 ton, dan Kecamatan Malin Deman 15 ton.

“Kecamatan yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi ini karena menjadi daerah yang memiliki lahan persawahan. Sebab pupuk subsidi tidak dibenarkan untuk tanaman perkebunan seperti sawit,” jelasnya.

Pitriyani menekankan bahwa pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani serta mengajukan kebutuhan pupuk melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Datanya disampaikan tahun sebelum dilakukan realisasi.

Pitriyani juga memastikan bahwa harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi tahun 2025 tidak berubah dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Selamat Bertugas, Ini 40 Siswa Anggota Paskibraka Kabupaten Seluma

BACA JUGA: Lapangan Golf Merah Putih Diresmikan, Jadi Ikon Baru Sport Tourism Bengkulu

 “Kalau tidak terdaftar dalam RDKK, petani tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Ini sudah menjadi aturan nasional yang harus kita ikuti. Sedangkan HET, untuk Pupuk urea Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk NPK formula Rp 3.300 per kilogram,” paparnya.

Lanjut Pitri, untuk 6 kecamatan lainnya di Mukomuko dipastikan tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi sama sekali, dikarenakan tidak memiliki petani holtikultura. Adapun 6 Kecamatan tersebut, Kecamatan Air Rami, Pondok Suguh, Teramang Jaya, Air Dikit, Teras Terunjam, dan Kecamatan Sungai Rumbai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan