Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Manager Yayasan Rumah BUMN PLN Ajukan Banding

KAWAL: Terdakwa sedang berbincang dengan teman dikawal ketat Jaksa yang bertugas beberapa waktu yang lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT PLN Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 memasuki babak baru.
Usai dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, terdakwa Agung Yudha, mantan Manager Yayasan Rumah BUMN PLN Kepahiang, menyatakan banding.
Terdakwa dinyatakan bersalah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp403 juta, sebagaimana dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH dalam sidang yang digelar pada 1 Juli 2025.
Vonis tersebut menjatuhkan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp403 juta atau diganti pidana penjara selama satu tahun tiga bulan apabila tidak dibayar.
BACA JUGA: Terungkap! Mega Mall dan PTM Bengkulu Ternyata Sudah Dikuasai Penuh Swasta
BACA JUGA:36 Petugas Kebersihan Mukomuko Tetap Bekerja, Meski Tanpa Gaji dan Status
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3, dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan," jelas hakim Agus saat membacakan putusan.
Meski demikian, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair yakni Pasal 2 UU Tipikor, dan hanya menyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak terima dengan putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Frediansyah, SH, menyatakan kliennya akan mengajukan banding.
Ia menilai putusan majelis hakim tidak berdasar dan belum didukung bukti kuat maupun kesaksian yang menyatakan secara langsung keterlibatan kliennya.
“Kami jelas tidak menerima dengan putusan tadi, maka kami akan mengajukan banding. Secepatnya berkas banding akan kami rampungkan. Kalau masalah poin, salah satunya akan kami rincikan masalah pembuktian bahwa belum ada bukti langsung bahwa klien kami melakukan,” terang Frediansyah.
BACA JUGA:Kota Bengkulu Belajar Wisata Budaya ke Yogyakarta
BACA JUGA:Hanya 9 Kecamatan di Mukomuko Berhak Terima Alokasi Pupuk Subsidi
Lebih lanjut, Frediansyah menegaskan bahwa tidak ada bukti terdakwa memperkaya diri dari dana CSR tersebut.