Bongkar Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Aliran Uang Ditelusuri Kejati Bengkulu, Periksa Maraton 200 Saksi

GELEDAH: Penyidik Kejati Bengkulu saat melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 terus mengerucut.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mulai memeriksa sekitar 200 saksi secara maraton selama satu bulan penuh untuk menelisik penyimpangan yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Langkah agresif ini diambil guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan siapa saja pihak yang menikmati keuntungan dari praktik melawan hukum tersebut.
Sementara proses pemeriksaan saksi berlangsung, penyidik juga menunggu hasil analisis laboratorium forensik untuk dokumen elektronik yang sebelumnya disita dalam penggeledahan.
BACA JUGA:Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Manager Yayasan Rumah BUMN PLN Ajukan Banding
BACA JUGA: Terungkap! Mega Mall dan PTM Bengkulu Ternyata Sudah Dikuasai Penuh Swasta
“Kami tegaskan bahwa pemeriksaan kali ini mengarah pada penelusuran keuangan yang ada pada kasus Sekwan ini. Namun hal ini sembari melakukan pemeriksaan saksi yang ada,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, Sabtu, 5 Juli 2025.
Menurut Danang, pemeriksaan melibatkan berbagai pihak yang dianggap mengetahui mekanisme penggunaan anggaran perjalanan dinas, termasuk Pegawai Harian Lepas (PHL), Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga anggota DPRD.
"Tidak ada yang luput, semua akan kami periksa jika dinilai relevan. Termasuk anggota DPRD yang mengetahui atau terlibat dalam mekanisme penggunaan anggaran tersebut," tegasnya.
Penyidik juga menelusuri aliran dana kemana saja dan siapa saja yang menerima atau menarik uang negara yang bersumber dari kegiatan perjalanan dinas.
BACA JUGA:36 Petugas Kebersihan Mukomuko Tetap Bekerja, Meski Tanpa Gaji dan Status
BACA JUGA:Hanya 9 Kecamatan di Mukomuko Berhak Terima Alokasi Pupuk Subsidi
Dari hasil penyelidikan awal, muncul indikasi kuat adanya penyimpangan seperti penggunaan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif dan mark-up anggaran.
"Modusnya bermacam-macam. Ada penggunaan SPj fiktif, ada juga mark-up anggaran. Ini semua sedang kami dalami. Proses penghitungan kerugian negara juga sedang berjalan bersama tim auditor," tambah Danang.