Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Hingga Juli, BKD Provinsi Bengkulu Keluarkan 4 Persetujuan Cerai ASN

Plt. Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi--OKI IBRIANSYAH/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Hingga Juli 2025, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu mencatat telah mengeluarkan 4 persetujuan cerai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt. Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi mengatakan bahwa keempat surat persetujuan cerai ASN Provinsi Bengkulu tersebut dapat dikeluarkan lantaran pengajuannya dilakukan sebelum adanya arahan larangan cerai oleh Gubernur Helmi Hasan.

“BKD Provinsi Bengkulu mengeluarkan sejumlah surat persetujuan itu dikarenakan pengajuannya telah dilakukan sebelum Bapak Gubernur Helmi Hasan mengintruksikan larangan cerai,” terangnya. 

Lebih jauh, Rusmayadi menyebutkan bahwa jumlah tersebut mengalami penurunan.

BACA JUGA:Basarnas Bengkulu Butuh Dermaga Khusus untuk Optimalisasi Penyelamatan Laut

Catatan perceraian ASN pada 2024 lalu sebanyak 35 orang dan mendapatkan surat persetujuan oleh gubernur sebelumnya.

“Sementara untuk tahun 2024 lalu, surat persetujuan perceraian ASN lebih tinggi, dari catatan ada 35 orang,” terangnya.

Kendati demikian, Rusmayadi menyebutkan bahwa nantinya bagi ASN yang hendak mengajukan perceraian harus terlebih dahulu melakukan mediasi dengan Gubernur Helmi Hasan.

hal tersebut dilakukan, lantaran Gubenur Helmi menginginkan keharmonisan di setiap rumah tangan ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu dan telah mengeluarkan surat larangan cerai.

BACA JUGA:Temu Alumni Fakultas Pertanian Unib, Dihadiri Angkatan 1982 Hingga 2017

“Tidak hanya di Provinsi Bengkulu, namun surat larangan cerai itu akan di buat di kabupaten kota juga,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE mengungkapkan bahwa mediasi tersebut dilakukan untuk memberikan jalan tengah agar tetap mempertahankan rumah tangga yang telah dibangun sekian lamanya.

“Mediasi yang dilakukan tentunya untuk dicarikan jalan tengah, supaya dapat kembali bersatu dan tetap mempertahankan rumah tangganya,” ujarnya.

Untuk itu, Helmi berharap agar diterapkannya hal tersebut dapat menciptakan harmonisasi keluarga para ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan