Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Nasib Honorer R2 dan R3 di Mukomuko Masih Menggantung

REGISTRASI: Peserta tes PPPK tahap l sebelum memasuki ruangan. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Sebanyak 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I telah resmi dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko. 

Namun di balik kabar gembira ini, nasib tenaga honorer berkode R2 dan R3 masih belum menemui kejelasan. 

Hingga Senin, 1 Juli 2025, belum ada keputusan kapan mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, meskipun data mereka tercatat resmi dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto, S.KM, membenarkan bahwa hingga kini belum ada instruksi lanjutan dari pemerintah pusat mengenai implementasi skema PPPK paruh waktu.

"Kalau PPPK paruh waktu belum ada instruksi ke sana, kita masih fokus menyelesaikan yang PPPK penuh waktu. Selain yang sudah menerima SK, juga masih ada hasil tes yang belum diumumkan, yaitu dari gelombang kedua," ujar Haryanto.

BACA JUGA:Dr. H. Ajamalus, MH Jabat Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tuai Kritikan, Randis Mewah Berganti, Aset Lama Tak Jelas

Proses seleksi untuk PPPK Gelombang II sendiri masih berlangsung. Menurut Haryanto, tahap ini baru akan rampung setelah pengumuman resmi dikeluarkan, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pemberkasan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK).

“Untuk PPPK tahap II kita menerima sebanyak 1.127 pelamar. Namun, hanya 216 orang yang akan diterima untuk mengisi sisa kebutuhan formasi sebanyak 850 formasi dari tahap I. Sedangkan mereka yang tidak lulus akan dipersiapkan juga untuk PPPK paruh waktu,” sampainya.

Haryanto memperkirakan, jika tidak ada hambatan, SK pengangkatan PPPK Gelombang II akan diserahkan paling cepat Oktober, namun bisa molor hingga Desember 2025. 

Di sisi lain, tenaga honorer R2 dan R3 yang sudah terdata resmi di BKN tetap diperbolehkan bekerja seperti biasa karena gaji mereka masih ditanggung pemerintah daerah.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Tengah Sudah Panggil Sekwan, Minta Segera Ajukan Pencairan Gaji Honorer

BACA JUGA:Gerak Cepat Bupati dan Wakil Bengkulu Selatan Layani Masyarakat

"Yang belum berubah status, untuk R2 dan R3 masih bisa tetap mengabdi. Tapi yang tidak masuk database harus dirumahkan karena tidak ada lagi dasar hukum untuk penganggaran," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan