PT DSJ Bantah Tudingan PPSS

SAMPAIKAN: Manager PT DSJ Darmalis saat memberikan keterangan di hadapan warga.--Ist/rb

BENGKULU, KORANRB.ID - PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ)  di Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur membantah tudingan dari Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS). Dimana PT DSJ disebut tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) serta tidak menjalankan program revitalisasi perkebunan.

Menanggapi tudingan tersebut, Manager PT DSJ, Darmalis buka suara. Menurutnya PT DSJ sudah memproses HGU. Namun penerbitan HGU memerlukan banyak persyaratan dan tahapan. Salah satunya perusahaan wajib menjalankan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) berupa pembangunan kebun plasma, jalan, dan bibit kelapa sawit.

BACA JUGA:Program SFV Desa Linau Terus Berkembang

"Proses pembuatan HGU tidak sebentar dan butuh beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya membangun 20 persen kebun plasma atau FPKM," terang Darmalis, Kamis (21/12).

Darmalis menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan FPKM mulai dari tahap I, II, hingga III. Bahkan FPKM tersebut juga terdata di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. Dimana PT DSJ telah melaksanakan FPKM dengan luas mencapai 304,42 hektar atau memenuhi syarat pengurusan HGU PT DSJ seluas 1.422 hektar.

"Sejauh ini perusahaan telah memenuhi kewajiban FPKM untuk pengurusan HGU jadi tidak ada masalah lagi," kata Darmalis.

BACA JUGA:133 Blanko Ijazah Dimusnahkan

Selain itu, PT DSJ menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima dana dari program Revitalisasi Perkebunan, hal ini dapat diverifikasi mulai dari SK Bupati hingga perbankannya. Bahkan berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kaur tidak pernah mendapatkan dana program Revitalisasi Perkebunan. Sehingga apa yang menjadi tuntutan PPSS tidak memiliki dasar.

"Sejauh ini Kaur tidak mendapatkan program Revitalisasi Perkebunan, jadi salah kalau kami mendapatkan dana kredit untuk program itu, silahkan lacak baik di dinas terkait, SK Bupati maupun perbankan penyalur," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto SP mengatakan, sejauh ini PT DSJ telah mematuhi peraturan terkait FPKM sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan. Dimana kewajiban FPKM itu menjadi salah satu syarat pengurusan HGU.

"Kenapa selalu dipermasalahkan, perusahaan ini tertib aturan karena sudah menjalankan kewajiban FPKM seluas 20 persen," ujar Lianto.

Selain itu, terkait program revitalisasi perkebunan, Lianto menegaskan bahwa Kabupaten Kaur tidak pernah menerima program itu. Sehingga masyarakat tidak bisa serta merta memaksa perusahaan sawit wajib menyediakan program tersebut sementara Kabupaten Kaur tidak pernah ditunjuk untuk menjalankan program itu.

"Sudah saya katakan berulang kali, Kabupaten Kaur tidak pernah menerima program revitalisasi perkebunan dari pemerintah pusat," tutupnya. (***/prw)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan