Bawaslu Proses Potensi Pelanggaran Pemilu : Ajak Anak-Anak, hingga Libatkan Kelurahan
CALEG : Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg berjejer di sepanjang Jalan Kapuas Raya Kota Bengkulu. --Abdi/RB
Di masa kampanye, caleg serta partai politik dilarang memasuki wilayah dunia pendidikan yaitu kampus membawa dan menggunakan atribut serta alat kampanye. Hal tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.
“Kita proses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran, patut diduga ada potensi pelanggaran yg dilakukan dimana membawa atribut ke dalam kampus,” sampai Ahmad.
BACA JUGA:Rakornis Bawaslu, Bahas Pelanggaran APK
Ahmad meminta para peserta pemilu harap untuk mematuhi perintah PKPU dan Undang – Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu selaku badan pengawas pemilu tentunya akan tetap mengawasi potensi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
Ia sangat berharap bahwa pemilu bisa berjalan dengan lancar serta damai apabila setiap unsur mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita akan awasi dan imbau kepada teman-teman parpol dan caleg ya, karena pemilu lancar dan damai dapat tercipta apabila kita taat akan aturan yang ada saat ini,” harap Ahmad.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat mengharapkan para peserta pemilu yaitu caleg parpol untuk kooperatif dan patuh terhadap mekanisme pemilu.
“Kami selalu menekankan kepada para caleg parpol agar patuh terhadap aturan, ikuti saja aturan yang ada,” harap Rahmat. (**)