ADD Tahun 2024 Meningkat

DESA: Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM saat menandatangani deklarasi Desa Anti Korupsi di Kecamatan Selupu Rejang pada pertengahan tahun ini.-DOK/RB-

CURUP, KORANRB.ID – Kabar gembira bagi seluruh perangkat desa di 112 desa di Kabupaten Rejang Lebong. Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahun Anggaran 2024 mengalami peningkatan mencapai Rp 63,59 miliar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 56,6 miliar.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa’i, SP, Selasa (26/12). Menurut Suradi, adapun peruntukan dari ADD tersebut salah satunya adalah untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa.

Ia juga menjelaskan bahwa ADD yang diterima oleh 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong tersebut setiap tahunnya dicairkan dalam dua tahapan, tahap I sebesar 75 persen dan tahap II sebesar 25 persen.

BACA JUGA:Bawaslu Proses Potensi Pelanggaran Pemilu : Ajak Anak-Anak, hingga Libatkan Kelurahan

“ADD yang dianggarkan Pemkab Rejang Lebong setiap tahunnya ini digunakan untuk pembayaran honor perangkat desa mulai dari kepala desa dan perangkatnya mulai dari sekdes, kaur hingga kepala dusun selama satu tahun berjalan,” beber Suradi.

Ia menambahkan pada tahun 2024 selain adanya peningkatan jumlah ADD, pada tahun 2024 mendatang di Kabupaten Rejang Lebong juga terjadi peningkatan pagu Dana Desa (DD) yang sebelumnya Rp 103 miliar menjadi Rp 104,2 miliar. 

Suradi menambahkan bahwa Pemkab Rejang Lebong sangat terbantu dengan adanya peningkatan anggaran ADD dan DD untuk 122 desa pada tahun 2024 mendatang, karena hal tersebut diharapkan bisa berpengaruh terhadap percepatan pembangunan di desa.

BACA JUGA:Viral! Begal Beraksi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sempat Duel dengan Korban

“Kita berharap nantinya peningkatan anggaran ADD dan DD ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah desa dalam membangun desa masing-masing. Hal ini akan membantu pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan daerah kedepannya,” ujar Suradi.

Sementara itu, untuk pencairan DD dan ADD untuk 122 desa di daerah itu sepanjang tahun 2023, Suradi mengatakan, terdapat 1 desa yang tidak bisa mencairkan DD tahap II dan III serta ADD tahap II yakni Desa Kasi Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). 

Desa ini dinilai tidak bisa menyerap DD dan ADD ini karena kepala desanya mengundurkan diri, akibatnya proses pencairan DD Tahap II dan III termasuk pencairan ADD Tahap II tidak bisa dilakukan karena persyaratannya tidak lengkap.

BACA JUGA:Innalillahi Wa Innaillaihi Rojiun, Kadis Perinaker Kepahiang Berpulang

“Persyaratan untuk pencairan DD dan ADD Desa Kasi Kasubun tidak bisa dilakukan karena pihak desa tidak bisa membuat laporan penggunaan DD Tahun 2022 yang menjadi persyaratan penyaluran DD Tahun 2023 untuk Tahap II dan III,” beber Suradi.

Suradi juga menerangkan di tahun 2024 mendatang Desa Kasie Kesubun tetap menerima kucuran ADD dan DD, karena tidak berpengaruh terhadap apa yang terjadi di tahun anggaran sebelumnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan