Calon PPPK Belum Ada Serahkan Berkas

Mashuri, SE, MM--dokumen RB

BENTENG, KORANRB.ID – Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang dinyatakan lulus, saat ini belum ada yang menyerahkan berkas persyaratan fisik ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng. Persyaratan ini untuk kelengkapan berkas ke BKN dan menerima SK. 

Pemberkasan dilakukan mulai tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Berkas yang sudah dilengkapi harus diupload ke http://sscsan.bkn.go.id. Kemudian untuk berkas fisiknya wajib diserahkan ke BKPSDM Benteng yang terletak di wilayah perkantoran Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi. 

Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Benteng, Mashuri, SE, MM mengakui hingga Rabu (27/12) belum ada satupun peserta calon PPPK yang dinyatakan lulus menyerahkan berkas fisik ke BKPSDM Benteng.

BACA JUGA:Dewas Beri Sanksi Berat, Firli Diminta Mundur

“Belum ada yang menyampaikan berkas ke kita. Mungkin mereka masih melengkapi berkas dan juga waktu menyampaikan berkas masih panjang sampai tanggal 14 Januari 2024. Jadi kita tunggu saja hingga batas waktu,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada semua peserta yang dinyatakan lulus untuk segera melakukan pemberkasan. Beberapa berkas yang harus dikumpulkam terdiri dari ijazah, surat lamaran, SKCK, surat keterangan sehat. Kemudian surat pernyataan pengalaman kerja, surat keputusan pengangkatan dalam jabatan dan terakhir surat perjanjian kontrak kerja paling singkat dua tahun.

“Kami berpesan kepada semua peserta untuk memberikan berkas yang asli. Jangan sampai ada pemalsuan dokumen dalam pemberkasan. Apalagi ditemukan adanya dokumen yang palsu, maka yang bersangkutan akan dianggap gugur dan terancam terkena sanksi,” tegasnya.

BACA JUGA:Laporan Investigasi Asap PT KSM : Mesin Tua Tanpa Kebun

Jika ke depan peserta yang sudah lulus PPPK dan sudah menerima SK pelantikan, namun ternyata dikemudian hari didapatkan kecurangan seperti adanya pemalsuan dokumen, maka yang bersangkutan akan dibatalkan status kepegawaiannya. 

“Jadi kami berharap kepada peserta untuk jujur dalam melengkapi semua dokumen dan jangan sampai ada pemalsuan berkas. Kami akan sangat teliti dalam melakukan verifikasi pemberkasan,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada seleksi ini kuota yang disiapkan Pemkab Benteng 132 formasi. Namun total peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahun 2023 ini sebanyak 119 orang. Sehingga dengan demikian ada 13 formasi yang tak terisi. 119 orang ini terdiri dari 53 orang tenaga pendidik atau guru dan 66 orang tenaga kesehatan dan tenaga teknis.(jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan