Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Pangkas Dana Honorarium TKS, Mantan Kasatpol PP dan Bendahara Didakwa Rugikan Negara Rp600 Juta

BERSIAP: Dua terdakwa yang terlibat dalam pekera Tipikor Pemotongan Honorium TKS di Dinas Satpol PP sedang bersiap sebelum persidangan, 5 Agustus 2025.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang perdana dengan perkara dugaan korupsi, Pemotongan Honorium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Lingkungan Satpol PP Pemkab Rejang Lebong tahun 2021 hingga 2022, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan kedua terdakwa, yakni Bendahara Pengeluaran, Jaya Mersa dan Mantan Kasatpol PP, Ahmad Rifa'i, jaksa mendakwa keduanya telah merugikan negara hingga Rp600 juta.

Atas perbuatannya jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong turut mendakwa kedua terdakwa dalam dua pasal baik secara subsidair maupun secara primair.

Berdasarkan pasal tersebut keduanya didakwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 8 dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Undangan-undangan Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi Jo pasal 55 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Sambut HUT RI ke-80, Damkar Seluma Siap Cat Tiang Bendera

Selain itu keduanya juga di dakwa berdasarkan pasal 3 , Pasal 8 dan Pasal 9 Jo 18  Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi Jo pasal 55 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP).

Atas hal tersebut turut dibenarkan JPU Kejari Rejang Lebong Ranu Wijaya, SH, MH Bahwa untuk kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Selain itu dalam pasal itu juga digunakan untuk pemulihan Kerugian Negara.

"Kedua terdakwa kita dakwa dengan dua pasal dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi tepatnya pada pasal 2 dan 3, dalam dakwaan kedua terdakwa ini telah merugikan negara Hingga Rp600 Juta," ungkap Ranu.

BACA JUGA:Gedung Logistik dan Command Center Polres Seluma Mulai Dibangun

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, kedua terdakwa melakukan tindakan pemotongan gaji atau honorarium TKS di lingkungan Satpol PP Pemkab Rejang Lebong.

Untuk memuluskan aksinya, para terdakwa melakukan perombakan gaji hingga memalsukan tanda tangan TKS yang bersangkutan.

Sehingga TKS menerima honorarium lebih sedikit ketimbang yang diajukan.

"Berdasarkan perbuatannya terdakwa ini melakukan upaya pemalsuan tanda tangan guna mencairkan gaji honorarium.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan