Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Pastikan Penyidikan Berlanjut, Dalami Fakta-fakta Terbaru Korupsi Setwan Kaur

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidsus Kejari Kaur Albert SH, MH,.--Rusman Aprizal/RB

KORANRB.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur memastikan proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023, yang telah menyeret empat orang sebagai tersangka tetap berlanjut. 

Setelah menemukan fakta-fakta terbaru, tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman. Sehingga nanti bisa disimpulkan inti temuan-temuan terbaru dari hasil pemanggilan ulang para saksi yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. 

Dengan ditemukannya fakta-fakta terbaru ini, maka tidak menutup kemungkinan apabila barang dan bukti memang lengkap dan kuat. Maka akan ada penetapan tersangka tambahan dari menyusul keempat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Kajari Kaur Dr. Jainah SH, MH, melalui Kasi Intelijen yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidsus Kejari Kaur Albert SH, MH,. menyampaikan, pihaknya memastikan akan mengusut tuntas kasus korupsi Setwan Kaur. Maka dari itu setelah penetapan empat tersangka penyidikan tidak berhenti kembali dilakukan pemanggilan ulang para saksi, untuk mengumpulkan fakta-fakta terbaru serta memulihkan kerugian negara. 

BACA JUGA:Persoalan PT Jatropha Solutions Harus Diselesaikan, Ini Kata Bupati Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Temui Menkes, Bupati Arie Ajukan Alkes hingga Tambahan Dokter Spesialis

"Penyidikan sampai sekarang terus berjalan, kita sudah menemukan beberapa fakta baru. Yang nanti akan disampaikan pada saat persidangan," ucap Albert. 

Albert menegaskan, selama proses pemanggilan ulang para saksi tim terus bergerak cepat untuk mengumpulkan keterangan dari para saksi. Semua yang terlibat dan terbukti jelas secara hukum, akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Maka dari itu, soal penambahan tersangka pada kasus ini Albert tidak menapik, apabila barang bukti dan fakta yang ditemukan memang kuat. Maka Kejari Kaur akan menetapkan orang tersebut juga sebagai tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Banyak fakta baru yang telah kita temukan pasca pemanggilan ulang para saksi, namun belum bisa disampaikan. Sebab demi kepentingan penyidikan" jelasnya. 

BACA JUGA:Tak Punya Inisiatif, Dewan Lebong Nihil Usulan Propemperda

BACA JUGA:Lahan Rusak Akibat Tambang Batu Bara, Warga Tidak Bisa Lagi Berkebun, Dedi: Kami Minta Ganti Rugi

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) tiga tersangka kasus korupsi perjalan dinas Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023 yakni mantan Sekwan AS, mantan Kabag Humas RO, dan AP mantan Kabag Umum, Sopian Saidi Siregar SH, M.Kn telah melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

Surat tersebut berisikan permohonan kepada Kejagung RI, Kajati Bengkulu agar memberikan perintah kepada Kajari Kaur agar melanjutkan penyidikan kasus korupsi Setwan Kaur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan