Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Tidak Semua Korban Lakalantas Ditanggung BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.-foto: bpjs kesehatan/koranrb.id-

 

KORANRB.ID - Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) otomatis ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, untuk meluruskan pemahaman masyarakat terkait mekanisme penjaminan biaya perawatan korban lakalantas.

Menurut Rizzky, penentuan pihak penjamin bergantung pada jenis dan kronologi kejadian.

“Saat terjadi kecelakaan, keluarga atau wali korban sebaiknya segera mengurus laporan polisi. Dokumen ini penting untuk menentukan siapa yang menanggung biaya,” katanya, Minggu, 10 Agustus 2025.

BACA JUGA:Indonesia dan Selandia Baru Eksplorasi Sektor-Sektor Potensial

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Perkuat UMKM, Wamendag Dukung ISF 2025

Ia menjelaskan, pihak yang berperan sebagai penjamin bukan hanya BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja, tetapi juga BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau pihak lain sesuai ketentuan.

Mengacu Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Kategori tersebut termasuk kecelakaan kerja dan menjadi tanggung jawab BPJamsostek, Taspen, ASABRI, atau pemberi kerja.

BPJS Kesehatan hanya menanggung korban kecelakaan tunggal (tidak melibatkan kendaraan lain) selama status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. Sementara untuk kecelakaan ganda, penjamin pertama adalah Jasa Raharja berdasarkan laporan polisi, dengan plafon maksimal Rp20 juta.

BACA JUGA:Malam Puncak Gebyar Kemerdekaan 'Bumi Merah Putih' RBTV, Hadirkan Penampilan Band Spesial

BACA JUGA:Pajak Parkir Berlaku Sejak Juli 2025 di Bengkulu Utara, Baru Terkumpul Rp768 Ribu

Jika biaya perawatan melebihi batas tersebut, kekurangannya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan atau penjamin lain sesuai aturan.

“BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan tunggal akibat balapan liar atau tindakan yang membahayakan diri sendiri. Untuk mengurangi risiko, patuhi aturan lalu lintas, gunakan helm dengan benar, bawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK, serta pastikan kepesertaan JKN selalu aktif,” pungkasnya.

Dengan pemahaman yang benar soal mekanisme penjaminan, diharapkan masyarakat tidak kebingungan saat menghadapi musibah, dan dapat segera mendapatkan perawatan tanpa hambatan administrasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan