Pastikan Kesejahteraan ASN, TPP Dibayar Setiap Bulan, Paling Lambat Tanggal 10
BARIS: Para ASN saat mengikuti kegiatan di Gedung Serba Guna Setda Kaur beberapa waktu yang lalu. --RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Gebrakan Bupati Kaur Gusril Pausi S.Sos M.A.P terus berlanjut.
Untuk memastikan kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kaur, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dibayarkan per satu bulan sekali, paling lambat di tanggal 10.
Sebelumnya, TPP dibayarkan per triwulan atau per tiga bulan sekali.
Itupun terkadang masih sering terlambat menunggu ketersediaan Kas Daerah (Kasda).
BACA JUGA:Wakil Bupati Terima 16 Dokter Internship Tugas di Puskesmas dan RSUD HD Manna
Kebijakan pembayaran TPP per satu bulan sekali ini sudah berjalan sejak bulan Juli yang lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur Leo Tarnando, S.H.
"Sekarang sistem pembayaran TPP sudah per satu bulan sekali, sesuai dengan perintah Pak Bupati," kata Leo Selasa, 19 Agustus 2025.
BPKAD Kaur sendiri memastikan anggaran pembayaran TPP setiap bulannya pasti selalu tersedia di Kasda.
BACA JUGA:Penertiban Aset, Bapenda Temukan 211 Randis Mati Pajak
Untuk itu masing-masing Organisasi Prangkat Daerah (OPD) di ruang lingkup Pemkab Kaur, mulai dari tanggal 2 sudah harus melakukan pengajuan pencairan TPP sampai dengan tanggal 9 setiap bulannya dan pencarian akan dilakukan pada tanggal 10.
Apabila ada yang belum melakukan pengajuan pencairan sampai dengan tanggal tersebut, maka pengajuan hanya bisa dilakukan di bulan berikutnya.
"Dengan mekanisme baru ini, kita lebih terorganisir untuk pembayaran TPP," ujarnya.
Leo menjelaskan, untuk pembayaran per satu bulan TPP Pemkab Kaur harus mengeluarkan anggaran kurang lebih sebanyak Rp3,5 miliar.