Penyidik Masih Dalami Fakta-fakta Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur
Kejari Kaur--Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID - Kasus korupsi perjalan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023 yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 11 miliar masih menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya, setelah penetapan empat orang sebagai tersangka sampai dengan saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur belum melakukan penetapan tersangka lagi. Padahal, seperti yang diketahui banyak pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam penggunaan anggaran perjalan dinas tahun 2023 tersebut.
Data terhimpun RB, selama proses penyidikan berlangsung tim penyidik Kejari Kaur mengaku bahwa seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur terlibat dalam kegiatan perjalan dinas. Begitupula dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Setwan Kaur mereka juga ikut terlibat dalam penggunaan anggaran, kemudian para tenaga honorer yang namanya dicatut untuk melakukan perjalan dinas, hingga kongkalikong antara pengelola anggaran perjalan dinas dengan pihak travel untuk menerbitkan SPJ fiktif.
Artinya, ada beberapa pihak yang memang jelas terlibat dan melakukan upaya perbuatan melawan hukum namun sampai dengan saat ini tidak tersentuh hukum. Mereka adalah para anggota DPRD Kaur, pengelola anggaran yakni bendahara umum, dan juga pihak travel.
BACA JUGA:49 Dicoret, 2.306 Honorer Bengkulu Utara Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Berkas Perkara 8 Tersangka Pembebasan Lahan Pemkab Seluma, Lengkap
Dikonfirmasi soal keterlibatan pihak-pihak ini, Kajari Kaur Dr. Jainah SH, MH, melalui Kasi Intelijen yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidsus Kejari Kaur Albert SH, MH,. mengatakan, bahwa sampai dengan saat ini mereka masih terus melakukan proses penyidikan.
Fakta-fakta terbaru hasil penyidikan yang dilakukan pasca penetapan tersangka akan dilihat terlebih dahulu. Jika memang bukti mencukupi, maka Kejari Kaur tidak akan tebang pilih untuk melakukan penetapan sebagai tersangka.
"Kami masih dalam proses penyidikan, untuk melihat fakta-fakta dan hasil pemeriksaan terbaru," kata Albert.
Ia menegaskan, pada penanganan perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangaka baru. Namun itu semua tergantung dengan fakta-fakta, hasil pemeriksaan, dan bukti-bukti lengkap. Pihak Kejari Kaur saat ini masih terus melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang terlibat langsung dalam penggunaan anggaran perjalan dinas Setwan Kaur.
BACA JUGA:Hanya Usulkan 327 Orang, 173 Honorer Rejang Lebong Terancam Dipecat
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Dalami Cuci Uang Korupsi Tambang Rp500 Miliar
"Kita terus melakukan pengumpulan barang dan bukti, untuk menggali fakta terbaru. Pada kasus ini dapat saya katakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tukasnya.
Disisi lain, surat permohonan Penasehat Hukum (PH) tiga tersangka kasus korupsi perjalan dinas Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023 kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang berisikan permohonan kelanjutan proses penyidikan penanganan perkara kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, sampai dengan saat ini belum mendapatkan jawaban.