Pemkab Mengalah, Transfer Dana Hibah Melalui RPHDL

firman/RB KANTOR: Bawaslu Mukomuko menjadi pusat pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Transfer dana hibah packapenandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024 antara Pemkab Mukomuko dan penyelenggara pemilu Bawaslu mengalami keterlambatan. Penyebabnya adanya perbedaan pendapat. Belakangan Pemkab Mukomuko mengalahkan, akhirnya memproses penyaluran dana hibah ke Bawasalu Mukomuko.

Dana ditrasfer sejumlah Rp8 miliar lebih melalui nomor Vitual Account (VA) Rekening Penampung Dana Hibah Langsung (RPDHL) yang dibuat oleh Bawaslu RI atau Bawaslu Provinsi.

“Sesuai dengan permintaan Bawaslu Mukomuko, dana hibah kita tranfer melalui Vitual Account RPHDL. Setelah masuk uang tersebut sudah bisa digunakan,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA.

BACA JUGA: Persentase Pemilih di Pemilu 2024 Meningkat

Sekda mengatakan, sebelumnya sempat terjadi perbedaan pendapat terkait transfer dana hibah untuk Pilkada 2024. Setelah dipelajari seara teliti surat dari Bawaslu RI dan juga surat dari pimpinan Bank Syariah Indonesia (BSI), akhirnya dapat dipahami. 

Bawalu Mukomuko ternyata belum satuan kerja (satker), jadi tidak memiliki kewenangan melakukan pembukaan rekening, dimana masih bergantung pada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi.

“Bawaslu kita di Mukomuko ini belum satker maka dari itu, mereka tidak boleh memiliki rekening untuk menampung dana hibah tersebut. Untuk Surat Permintaan Pembayaraan (SPP) atau Surat Perintah Membayar (SPM),  Jumat (29/12) telah naik ke bank. Tentunya uang tersebut telah diterima Bawaslu Mukomuko,” jelasnya.

Lanjutnya, pada prinsipnya Pemkab Mukomuko tidak ingin menghambat penyaluran dana hibah. Hanya saja sebelumnya, Pemkab berharap bisa memanfaatkan bank yang ada di Mukomuko dalam menyukseskan Pemilu 2024.

BACA JUGA: 3 Bulan Dibukanya Pelayanan di Kantor Camat Ipuh: Terbitkan 1.314 Adminduk

“Kita inginnya dana tersebut berprosesnya tidak keluar Mukomuko. Tapi karena Bawaslu Mukomuko tidak memenuhi syarat memiliki rekening sendiri. Atas nama demi menyukseskan Pilkada yang menjadi tugas bersama, akhirnya kita proses sesuai keinginan Bawaslu,” ujar Sekda.

Terpisah Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo mengaku belum mengetahui atau mendapatkan laporan terkait sudah ditranfernya dana hibah untuk pilkada dari Pemkab Mukomuko melalui RPDHL.

“Kami belum mendapat kabar adanya proses transfer, dana hibah. Namun jika memang pernyataan pemkab telah memprosesnya. Tentu kami sangat senang mendengarnya,” ucapnya.(pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan