32 Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi Dana Desa Dusun Tengah Seluma Masuk Babak Baru
DIPERIKSA: Kades Dusun Tengah saat menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polres Seluma beberapa waktu lalu. FIKI/RB--
KORANRB.ID – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi Tahun Anggaran 2024 terus bergulir.
Hingga saat ini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Seluma telah memeriksa sebanyak 32 saksi dan tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat sebelum menetapkan tersangka.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Prengky Sirait, SH, menegaskan proses penyidikan sudah berjalan.
“Hingga saat ini setidaknya ada 32 saksi yang sudah kami mintai keterangan,” kata Sirait, Minggu 24 Agustus 2025.
BACA JUGA:Anggaran Jalan Seluma hanya Mengandalkan DBH Sawit Rp3,2 Miliar
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Dorong Pemdes Anggarkan Dana Desa Atasi Sampah
Ia memastikan, penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat setelah hasil audit kerugian negara keluar. “Kami sudah minta Inspektorat untuk menghitung KN dalam kasus ini,” ujarnya.
Dari pemeriksaan saksi, polisi telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka.
Namun, kepastian siapa saja yang akan ditetapkan masih menunggu kelengkapan alat bukti. “Segera (penetapan tersangka, red), saat ini masih berproses,” singkatnya.
Diketahui, hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Seluma menemukan dugaan penyimpangan pada realisasi APBDes tahun 2024 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp650 jutaan.
Penyimpangan terungkap saat Pemerintah Desa Dusun Tengah melaporkan penggunaan Dana Desa dalam APBDes 2024.
BACA JUGA:Bupati Ajak Warga Kepahiang Meriahkan Rangkaian HUT RB ke 24
BACA JUGA:Baru Rp5 Miliar Dugaan Tipikor Sekretariat DPRD Kepahiang Kembali, Rp7 Miliar Diburu
Sejumlah kegiatan fisik dan program pemberdayaan masyarakat ternyata belum diselesaikan, meski dana sudah dicairkan.