Usulan Gedung Seni Ditolak
Kepala Disparpora Kabupaten Lebong, Riki Irawan, S.Sos, M.Si--
KORANRB.ID - Usulan pembangunan gedung seni budaya yang disampaikan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong ke pusat, belum bisa diakomodir.
Pihak Kementerian Pariwisata sama sekali tidak memberikan tanggapan atas usulan yang sebelumnya digemborkan bakal diterima pusat. Dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, tidak tercantum kegiatan pembangunan gedung seni budaya.
BACA JUGA:Kembali Kurang, 93 PNS Terdata Pensiun
''Sampai saat ini belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak kementerian. Kami juga masih menunggu kepastian DPA (dokumen pelaksanaan anggaran, red),’’ kata Kepala Disparpora Kabupaten Lebong, Riki Irawan, S.Sos, M.Si.
Dijelaskannya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 pihaknya mengusulkan dana Rp 3,5 miliar untuk pembangunan gedung yang sempat dihembuskan pusat wajib dimiliki setiap daerah. Padahal usulan dana itu menindaklanjuti koordinasi antara Disparpora ke Kementerian Pariwisata.
BACA JUGA:Seluruh Reklame Wajib Urus IPR
''Intinya Kabupaten Lebong dikasih peluang mendapatkan bantuan dana untuk pembangunan gedungnya. Yang jelas upaya sudah kami lakukan, tinggal menunggu keputusan pusat,’’ jelas Riki.
Sementara Pemkab Lebong hanya dibebankan menyediakan lahannya saja. Terkait lahan, Disparpora telah koordinasi dengan Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD). Intinya untuk lahan yang luas minimalnya 1 hektare bisa menggunakan aset lahan milik Pemkab Lebong.
BACA JUGA:Selasa Jangan Ada PNS Tambuh Libur
''Tampaknya untuk lahan tidak ada permasalahan. Sepanjang pusat menganggarkan dana fisik gedungnya, aset lahan milik Pemkab bisa dipakai,’’ demikian Riki. (sca)