JPU Hadirkan 5 Pelaksana Kegiatan Jembatan Menggiring CS Jadi Saksi di Persidangan

Rozano Yudistira, SH, MH --

BACA JUGA:PPK Menggiring CS Keberatan : Tidak Awasi Pengerjaan, Proyek Rugi Rp 353 Juta

Diterangkan Syafi’i, salah satu kelalaiannya dalam pengerajaan jembatan menggiring tersebut tidak selesai dikerjakan, putus kontrak hingga kurang maksimal nya pengawasan.

Sekedar mengulas, pada Jilid I sudah ada dua terpidana yang divonis bersalah oleh Mejelis Hakim PN Tipikor Bengkulu akhir 2022 lalu, yakni Anas Firman Lesmana divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan penjara, dan Syahrudin divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan. 

BACA JUGA:Tak Laksanakan Tugas Proyek, PPK Jembatan Menggiring Disidang

Perkara ini diketahui merugikan keuangan negara (KN) sebesar Rp 353 juta. KN tersebut sudah dibebankan kepada dua terpidana.

Ada beberapa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan jilid I perkara ini. Fakta itu kemudian ditulis dan disebutkan dalam nota pembelaan terdakwa Syahrudin yang disampaikan melalui PH-nya Hendriawansyah dalam persidangan.

BACA JUGA:Sebut Dakwaan JPU Kabur, Eksepsi Terdakwa Jembatan Menggiring CS

Disampaikannya bahwa ada peran krusial saksi Nafdi selaku PPK dalam rangkaian perkara ini. Sebab perbuatan terdakwa Syahrudin melakukan sub kontrak diduga karena dipaksa oleh terdakwa Nafdi yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.

Disebutkan  dalam nota pembelaan, bahwa Nafdi diduga memaksa terpidana Syahrudin untuk memberikan sub kontrak kepada Ona Ade Rio sejumlah Rp 500 juta saat itu.

BACA JUGA:Keterangan Saksi Dukung Pembuktian Dakwaan JPU, Perkara Dugaan Korupsi Menggiring Jilid II

Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor 033.04.1.498588/2018, tanggal 5 Desember 2017 pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu dianggarkan Penggantian Jembatan Menggiring Besar CS 2018, senilai Rp.11.844.592.000 dengan rincian Jembatan Menggiring Besar Rp. 4.023.190.000, Jembatan Boyo-boyo Rp 2.300.000.000, dan Jembatan Betung Rp 5.497.742.000.

Hasil proses lelang ditetapkan pemenang PT. Mulya Permai Laksono kemudian ditandatangani kontrak Nomor: HK.02.03/Bb3/PJN-WIL.I/PPK.1.1/290, tanggal 10 April 2018, nilai kontrak Rp 11.820.932.000,00 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender sejak tanggal 10 April 2018 sampai dengan 5 Desember 2018.

Modus operandi jilid I perkara ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terpidana Anas dan Syahrudin bersama-sama dengan PPK (Nafdi) serta Konsultan Pengawas, melakukan addendum kontrak tanpa melibatkan tim justifikasi tehnis. Dengan merubah kedalaman dinding sumuran jembatan Menggiring dari 6 meter menjadi 3 meter.

BACA JUGA:Sebut Dakwaan JPU Kabur, Eksepsi Terdakwa Jembatan Menggiring CS

Dan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli kontruksi dari Universitas Bengkulu menyatakan volume jembatan Menggiring sebesar 7,30 persen dinyatakan tidak aman atau tidak dapat diterima. (eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan