Bolak-balik, Berkas Kermin Diteliti Lagi

DIGIRING: Tersangka Kermin, saat digiring Kepolisian menuju sel tahanan, saat berhasil diamankan beberapa waktu lalu. IST/RB --

Kermin diamankan bersama DR alias Dede yang merupakan kurir atau peluncurnya. Terungkap juga, Dede adalah adik ipar Kermin, yang ikut memulai kembali bisnis gelap Kermin.

Upaya penggeledahan memakan waktu hampir 1 jam. Hasilnya personel Subdit I mendapatkan 12 paket sabu yang disimpan di plafon kamar mandi. Sabu itu diselipkan di dalam gagang sikat, serta di gagang sapu.

BACA JUGA:Kejaksaan Tangani 1.543 Perkara Selama 2023

Kermin dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. Subsidairnya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Untuk denda paling sedikit Rp 1 miliar; paling banyak 10 miliar.(eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan