PH Eks Ketua DPRD Kepahiang Windra Klaim Rumah di Permu Dibeli Tahun 2015
TIPIKOR: Eks Ketua DPRD Kepahiang saat ditetapkan sebagai Tsk dan ditahan jaksa dalam dugaan perkara Tipikor Setwan Kepahiang--foto; HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Tim Penasehat Hukum (PH) dari Tsk dugaan Tipikor pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang, Windra Purnawan, Redo Frengki mengklaim aset rumah yang sudah disita jaksa sudah dimiliki sejak Maret 2015.
Aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Permu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang itu dimiliki, sebelum kliennya menjabat sebagai Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024.
"Ini informasi yang harus dilurskan dan berkembang agar dapat dipahami oleh masyarakat. Bahwa aset itu telah diperoleh klien kami sejak bulan Maret 2015. Berdasarkan penjelasan klien kami, yang berasal dari dokumen hukum berupa surat jual beli yang diketahui oleh Kades dan ditandatangani oleh para saksi, tanah dan bangunan yang berada di desa Permu Kecamatan Kepahiang Kebupaten Kepahiang tersebut sudah dimiliki klien kami sejak Maret 2015.” ungkap Redo. Ini lanjutnya, menunjukkan bahwa aset dimaksud diperoleh jauh sebelum klien kami menjadi Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang 2019 - 2024.
Berkaitan dengan sertifikat rumah yang sebelumnya disebut-sebut berada di tangan penyelenggara Pemilu, ikut ditepisnya. Versinya, pada akhir tahun 2024 sekitar bulan September karena adanya kebutuhan, maka kliennya meminjam sejumlah dana ke temannya di Kota Bengkulu dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan tersebut.
BACA JUGA:28 Pejabat Eselon II di Pemkab Bengkulu Selatan Ikuti Uji Kompetensi
Karena ini pula, ada kewajiban bagi kliennya untuk melakukan pembayaran beserta bunga, setelah beberapa kali melakukan pembayaran pinjaman, dan sudah jatuh tempo.
"Klien kami berniat menyelesaikan, maka pada bulan Januari 2025 melakukan pinjaman kepada ibu Dessi teman klien kami di Kota Bengkulu untuk melunasi pinjaman sebelumnya, dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan tersebut diserahkan kepada ibu Dessi.
Artinya dalam kontek ini, perlu dijelaskan bahwa persoalan klien kami dengan pihak peminjam pertama dan kedua murni pinjam meminjam yang merupakan ranah keperdataan, tidak seperti isu yang berkembang diluar selama ini apa lagi terkait persoalan Pilkada,” klaim Redo.
Berkaitan dengan aset tersebut, mengacu hukum acara pidana dalam proses penanganan suatu perkara termasuk tindak pidana korupsi, menurutnya Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum antara lain penggeledahan ataupun penyitaan. “Dari hasil penggeledahan di rumah klien kami ada beberapa dokumen atau barang yang disita,” katanya.
BACA JUGA:Jaga Khamtibmas, Polres Kaur Patroli Skala Besar
Dalam penanganan perkara, diakui pula kliennya bersikap kooperatif.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap klien kami sudah dilakukan upaya penggeledahan dan penyitaan. Ada beberapa aset yang telah disita baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Hal ini dibuktikan dengan tanda terima benda sitaan pada bulan Agustus lalu. Terhadap dokumen aset yang disita, dengan itikad baik diserahkan langsung oleh pihak klien (Istri WP, Red) kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang. Termasuk sertifikat terkait bangunan tersebut,” pungkas Redo.
Dalam penanganan perkara dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang dengan nilai Kerugian Negara sebesar Rp37 miliar ini, sejumlah aset milik Tsk Windra Purnawan sudah disita jaksa. Mulai dari 1 unit mobil Toyota Fortuner, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, hingga rumah dan sejumlah sertifikat tanah.
Jaksa juga sudah menyita sejumlah aset milik 9 Tsk lainnya yang sudah ditetapkan. Rinciannya, 2 unit mobil Pajero Sport dan Fortuner, 2 sepeda motor, 3 unit rumah, 7 tas mahal, 1 jam tangan, 1 kacamata mahal. Kemudian, ada 16 bidang aset lahan milik para tersangka sudah dilakukan pemblokiran untuk dapat dilakukan penyitaan.