Bappebti Tetapkan Peringkat Pialang Berjangka Triwulan II
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya.-foto: bappebti/koranrb.id-
KORANRB.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali melakukan penilaian berkala (rating) terhadap seluruh pialang berjangka triwulan II-2025 (periode April--Juni 2025). Penetapan peringkat ini merupakan bagian dari upaya Bappebti mendorong peningkatan kualitas pialang berjangka di bawah pengawasan Bappebti.
“Penilaian dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Langkah ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme pialang dalam meningkatkan kompetensi, integritas, dan kualitas pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penilaian ini juga bertujuan memberikan informasi bagi calon nasabah dalam pemilihan Pialang Berjangka yang kredibel,” kata Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya dilansir dari siaran pers di laman bappebti.go.id.
Penilaian berkala berlandaskan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Tepatnya, pada pasal 34A Ayat (1) terkait pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta SPA paling lambat setiap tiga bulan sekali.
Tirta menambahkan, penilaian ini juga dilakukan untuk memastikan para pialang berjangka komoditi menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011, serta peraturan pelaksanaannya.
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK Matheus Hendro Purnomo menyampaikan, penilaian berkala pialang berjangka periode April-Juni 2025 telah dilakukan terhadap 67 perusahaan aktif. Hal ini tidak termasuk empat pialang berjangka yang sedang dibekukan izin usahanya.
BACA JUGA:151 Koperasi Desa di Mukomuko Dimonitor, Fokus pada Pupuk, Gas dan Waserda
BACA JUGA:Kolaborasi Industri Alkes Guna Perkuat Inovasi dan Daya Saing
“Berdasarkan hasil penilaian berkala periode April–Juni 2025, perusahaan yang mendapatkan peringkat lima teratas yaitu PT Finex Bisnis Solusi Futures, PT Inter Pan Pasifik Futures, PT Java Global Futures, PT Mega Menara Mas Berjangka, dan PT Phillip Futures. Penilaian ini akan dilakukan Bappebti setiap tiga bulan agar pialang dapat terdorong untuk memperbaiki kinerjanya,” papar Hendro.
Penilaian berkala pialang berjangka dilakukan berdasarkan tiga indikator utama. Pertama, indikator kinerja pialang berjangka dengan bobot maksimal 70 persen yang meliputi lima aspek penilaian.
Aspek dimaksud meliputi penilaian atas hasil pengawasan laporankegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) triwulan II-2025.
Kedua, indikator penilaian masyarakat dengan bobot maksimal 30 persen. Penilaian ini dilakukan dengan menyebarkan kuesioner kepada nasabah melalui kontak yang ada (nomor telepon seluler atau alamat surel/email) yang diperoleh dari data sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Perundang-undangan PBK, SRG, dan PLK, serta dari data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (Lini) Bappebti.
Ketiga, indikator nilai pengurang dengan bobot maksimal 30 persen.
BACA JUGA: Dilantik, Pesan Bupati Lebong Azhari untuk Pj Sekda Syarifudin
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Fokus Rawat Jembatan, Siapkan Proyek Strategis di 2026
Nilai pengurang tersebut diterapkan untuk mengurangi total nilai kinerja perusahaan berdasarkan hasil penilaian masyarakat dan mengakomodasi aspek yang belum tercantum dalam indikator kinerja pialang berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan ratingberasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti. Data pelaporan tersebut meliputi laporan integritas keuangan, laporan kepatuhan kegiatan pelaku usaha, laporan transaksi, penilaian implementasi APU PPT periode triwulan II-2025, dan hasil pengawasan yang dilakukan, baik secara offsitemaupun onsite, serta umpan balik masyarakat yang menjadi nasabah pialang berjangka,” jelas Hendro.
Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto menambahkan, sistem penilaian ini dirancang untuk mendorong persaingan sehat antarpialang berjangka dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja.
Penilaian berkala ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat dan calon nasabah dalam memilih pialang berjangka yang tepat sebelum bertransaksi.
“Bappebti berkomitmen terus meningkatkan transparansi dalam PBK. Hasil penilaian juga menjadi acuan bagi Bappebti untuk memetakan tingkat risiko masing-masing pialang berjangka serta memberikan pembinaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan,” tutur Ivan.