Tak Ada Damai, Tsk Penikaman di Warem Terancam 7 Tahun Penjara

DIAMANKAN: Personel Polsek Semidang Alas saat mengamankan dua tersangka penikaman. IST/RB--

KORANRB.ID - Kasus penikaman di Warung remang-remang (Warem) Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma masih berlanjut.

Hingga saat ini baik korban maupun kedua tersangka belum ada rencana untuk berdamai atau menempuh langkah Restorative Justice (RJ). Jika kasus ini berlanjut, maka kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

BACA JUGA:160.203 Surat Suara Calon DPD RI Tiba, Lusa KPU Lanjut Sortir

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kapolsek Semidang Alas, Iptu. Gema Pipi Arizon S.Sos, MH. Dikatakannya belum ada pengajuan perdamaian. Sedangkan untuk pasal yang menjerat yakni Pasal 170 junto Pasal 351. 

"Tidak ada upaya perdamaian sehingga kasus ini terus berlanjut. Maksimal hukuman penjara 7 tahun" ujar Kapolsek.

BACA JUGA:33 Personel Polres Seluma Naik Pangkat

Selain itu, Kapolsek menegaskan saat ini tengah penyidik sedang melakukan pendalaman, apakah ada tersangka lainnya didalam kasus penikaman tersebut. Karena saat kejadian berlangsung, lokasi warem cukup ramai. Maka dari itu pihaknya masih melakukan pemanggilan beberapa saksi kunci untuk menguak tersangka baru dalam kasus ini. 

"Kita masih menulusuri kemungkinan ada tersangka lainnya, salah satu caranya yakni memanggil para saksi yang saat itu ada dilokasi warem," tegas Kapolsek.

BACA JUGA: TindaTegas Dugaan Pungli Pantai Cemoro Sewu

Untuk diketahui, pada Sabtu 30 Desember 2023 lalu, personel Polsek SA berhasil mengamankan Arjeson Budianto dan Angga Putra, warga Kecamatan Talo Kecil atas kasus penikaman dibagian perut kepada salah satu pengunjung warem, yakni Dapid warga Desa Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).

Dijelaskan Kapolsek, kejadian ini diketahui polisi bermula dari adanya laporan orang tua korban ke Polsek Semidang Alas pada Jumat malam (29/12). Pelapor menerangkan ke polisi, korban mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan di Warem Desa Talang Durian Kecamatan SA dan memutuskan untuk melapor ke polisi pasca melihat anaknya tergeletak lemas di RSUD Manna.

BACA JUGA:Pengunjung Warem Ditikam, Polisi Amankan Dua Tersangka

"Pasca ditusuk, korban dilarikan ke RSUD Manna. Pelapor langsung mendatangi Polsek SA usai memeriksa kondisi anaknya," ujar Kapolsek.

Dilanjutkan Kapolsek, aksi penusukan ini terjadi lantaran antara pelaku dan korban saling bersenggolan saat sedang berjoget ria di Warem. Sehingga terjadilah cekcok dan berujung pada penusukan korban menggunakan sajam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan