Bolos Kerja, TPP Sebulan Tak Dibayar

IST/RB Bupati Lebong, Kopli Ansori--

TUBEI, KORANRB.ID - Hari ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan menggelar apel gabungan. Di hari pertama masuk kerja pascalibur tahun baru 2024 itu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan memberlakukan absen di tempat bagi seluruh jajaran stafnya. PNS yang kedapatan bolos dipastikan akan menerima sanksi tegas.

Mulai dari sanksi pelanggaran disiplin hingga sanksi tambahan lainnya. Salah satunya sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). ''Bagi yang bandel kedapatan bolos, saya pastikan tidak akan menerima TPP (tambahan penghasilan pegawai, red) sebulan penuh,'' kata Bupati Lebong, Kopli Ansori.

BACA JUGA:Banyak Eselon II dan III Bakal Digeser

Setiap PNS harus dicek absensinya satu persatu karena sebelum libur tahun baru Pemerintah Kabupaten Pemkab Lebong sudah memberikan peringatan keras. Kalaupun terkendala masuk harus disampaikan dengan keterangan yang jelas disertai bukti pendukung yang kuat. ''Misalnya sakit harus disertai keterangan dokter atau izin yang sifatnya sangat penting harus ada bukti otentik,'' terang Kopli.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan PNS yang tambuh libur akan disanksi tegas. Teknisnya disesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain ditegur, jabatan PNS yang melanggar disiplin juga akan dievaluasi.

BACA JUGA:Libatkan 27 SKPP Jadi Simpatisan Pengawas

Bahkan sesuai kesepakatan bersama, teknis pembayaran TPP bagi PNS yang bolos kerja akan ditunda. ''Kebijakan ini sudah menjadi keputusan bersama sehingga tidak ada hak bagi PNS menyampaikan keberatan atas hukuman yang dijatuhkan,'' tegas Sekda. (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan