Temukan Barang Bukti Baru, Tersangka RSUD Rejang Lebong Potensi Bertambah
Penyidik Kejari Rejang Lebong jumpa pers usai temukan bukti baru dugaan korupsi di RSUD Curup.--aris/rb
KORANRB.ID - Dalam waktu dekat tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, segera memanggil sejumlah saksi dari pihak RSUD Curup.
Termasuk di dalamnya mantan Direktur RSUD Curup 2022-2023, dr. RV dan mantan Direktur RSUD Curup 2023-2024, DN yang sebelumnya sempat bolak-balik diperiksa di awal pengusutan.
Hal itu menindaklanjuti temuan barang bukti (BB) baru atas pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan makan dan minum pasien dan non pasien RSUD Curup tahun 2022-2023.
“Dengan temuan baru ini tentunya akan semakin memperluas arah pemeriksaan,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, Sabtu 13 September 2025.
BACA JUGA:Puluhan Perusahaan di Kabupaten Kaur Ogah Setor CSR
BACA JUGA:Entaskan Kemiskinan, Bupati Lebong Azhari Minta Dukungan Program ke BP Taskin
Bahkan tidak menutup kemungkinan dapat berlanjut ke penetapan tersangka baru. Artinya beberapa pihak lain akan dipanggil untuk dimintai keterangan, baik yang pernah diperiksa maupun yang belum sama sekali.
“Nantilah, sama-sama kita menunggu seperti apa hasil penyidikan dari tim penyidik, pastinya kami berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas Kajari.
Soal BB baru, Kajari akui belum bisa publis secara detail karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan yang dikhawatirkan dimanfaatkan pihak lain yang berkepentingan.
Namun di antara bukti terbaru itu, sesuai penelusuran RB adalah mengenai pelaksanaan kegiatan yang tidak melalui proses tender.
Dilansir sebelumnya, sesuai estimasi penyidik Kejari Rejang Lebong, diduga kerugian mencapai Rp800 juta atas kegiatan 2 tahun berjalan.
Di mana dalam kegiatan tahun 2022 dianggarkan senilai Rp1 miliar dan tahun 2023 senilai Rp1,3 miliar.
Dalam pengusutan, Kejari Rejang Lebong telah memanggil dan memeriksa kurang lebih 46 saksi, meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) di internal dan eksternal RSUD serta pihak rekanan.
Namun dari saksi yang dipanggil, penyidik hanya menetapkan 2 tersangka yang sesuai hasil penyidikan dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.