Benang Kusut PT ABS dan PT Jatropha, Beroperasi Tanpa HGU
Tim Pansus DPRD Bengkulu Selatan turun ke lokasi PT Jatropha Solutions --RIO/RB
KORANRB.ID - Benang kusut polemik PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) dan PT Jatropha Solutions (JS) di Kabupaten Bengkulu Selatan tak kanjung selesai. Perusahaan-perusahaan ini tidak patuh terhadap izin Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut laporan khusus minggu ini.
Perusahaan PT ABS dan PT JS bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Pino Raya dan Ulu Manna. Namun keberadaan perusahaan-perusahaan ini sering menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Paling menarik perkebunan ini tidak lagi memiliki izin HGU tapi tetap beroperasi. Mereka tancap gas memanen sawit.
Bengkulu Selatan menjadi rumah bagi perusahaan-perusahaan besar yang meraup keuntungan pribadi namun tidak memberikan feedback bagi masyarakat dan daerah. Contohnya PT ABS dan PT JS. Keduanya tidak memberikan pemasukan bagi daerah, tapi hasil bumi dikeruk.
Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) menjadi salah satu organisasi yang aktif menuntut pemerintah daerah dan DPRD agar menindak perusahaan tidak patuh aturan di Bengkulu Selatan. FMPR sangat gencar menuntut PT ABS untuk patuh terhadap aturan pemerintah.
BACA JUGA:Tren Thrifting di Kalangan Mahasiswa, Pasar Panorama jadi Tujuan FavoritBACA JUGA:Tren Thrifting di Kalangan Mahasiswa, Pasar Panorama jadi Tujuan Favorit
BACA JUGA:Pemkot Rancang Pasar Murah Setiap Bulan, untuk Jaga Laju Inflasi
Sebab perusahaan ini tidak memiliki HGU sejak tahun 2016. Selama ini PT ABS kerap meicu polemik dengan masyarakat terkait lahan. Namun belakangan PT ABS
PT ABS berdiri sejak tahun 2012 dengan luas 2.950 hektare. Berlokasi di tujuh desa dari dua kecamatan. Yakni Kecamatan Pino Raya Desa Cinto Mandi, Kembang Seri, Karang Cayo, Pagar Gading, Tanjung Aur II dan Suka Bandung. Serta di Kecamatan Ulu Manna desa Bandar Agung.
Atas polemik PT ABS saat ini FMPR membawa kasus ini ke DPRD Bengkulu Selatan. FMPR meminta PT tersebut ditutup diantaranya izin prinsip perusahaan sudah kedaluwarsa. Ditambah lagi sejak beroperasi, PT ABS belum memiliki izin HGU. Namun belakangan tahun 2025 ini PT ABS sudah dapat menunjukan HGU.
Selain itu saat ini sebagian besar lahan PT ABS sudah terbengkalai dan tidak diurus lagi oleh perusahaan. Bahkan ada sebagian lahan kelapa sawit yang sudah tidak dipanen lagi. Untuk itu warga Pino Raya berharap agar DPRD Bengkulu Selatan mendesak Bupati agar menutup operasional PT ABS dan mengembalikan lahan PT ABS ke masyarakat.
BACA JUGA: Lomba Siskamling Resmi Dimulai, Pemkot Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Pastikan Transparansi Lelang Jabatan
Ketua FMPR Rusli mengatakan, pemerintah daerah segera mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT ABS. Selama ini perusahaan tersebut banyak memunculkan konflik ditengah masyarakat.
FMPR telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait permasalahan PT ABS. Mulai dari DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Pemkab Bengkulu Selatan, DPRD Provinsi, Pemprov Bengkulu hingga aparat penegak hukum. Hanya saja langkah tersebut saat ini belum mendapatkan hasil yang memuaskan dari masyarakat.