Minta Pendampingan Hukum, Disdikbud Kaur MoU dengan Kejari
KOMPAK: Foto bersama Kajari Kaur saat teken MoU dengan Disdikbud Kaur.-- RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Meminta pendampingan hukum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur teken MoU atau kerja sama dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Plt Kepala Disdikbud, Lisarmawan, S.Kom, M.A.P dan Kajari Kaur Dr. Jainah SH., MH di uala Kajari Kaur,Selasa 16 September 2025.
Kajari Kaur menyambut baik kerja sama yang ditawarkan oleh Disdikbud Kaur tersebut.
Selaku APH yang menangani perkara hukum di Kabupaten Kaur, memang sudah tugas dan tupoksi Kejaksaan dalam melakukan pendampingan hukum.
BACA JUGA:Siapkan Rp80 Juta untuk Reward Anggota Paskibraka Kabupaten Kaur
"Dengan adanya MoU ini maka Kejari Kaur memberikan bantuan hukum dalam hal mengatasi persoalan hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Kajari Kaur.
Disampaikannya, Kejari Kaur mengucapkan terima kasih kepada Disdikbud Kaur karena telah memberikan kepercayaan kepada Kejari untuk memberikan pendampingan hukum.
Ia berharap setelah dilakukannya kerja sama ini, pihak Disdikbud bebas melakukan koordinasi dengan Kejari Kaur.
Juga perjanjian kerja sama ini juga merupakan wujud langkah preventif untuk menghindari agar para pihak Disdikbud Kaur ini tidak tersandung hukum.
BACA JUGA:Lampu PJU Rusak, Warga Diminta Lapor ke Dishub
"Langkah yang kita ambil ini harapannya kedepan Disdikbud Kaur lebih mengerti soal hukum dan tidak akan tersandung masalah hukum.
Dalam proses memajukan pendidikan di Kabupaten Kaur," harapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Disdikbud, Lisarmawan, S.Kom., M.A.P., juga mengatakan, Disdikbud Kaur mengucapkan terima kasih atas perjanjian kerja sama tersebut.
Sebab kerja sama ini sangat membantu kinerja pihak Disdikbud Kaur dalam menjalankan tugas dan fungsinya.