Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Dihitung Ulang, Kerugian Negara Korupsi Setwan Kaur jadi Rp13 Miliar

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidsus Kejari Kaur Albert SH, MH,.--Rusman Aprizal/RB

KORANRB.ID - Setelah melakukan penetapan empat orang sebagai tersangka, ternyata tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali melakukan penghitungan ulang Kerugian Negara (KN) dari kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023. 

Hasilnya cukup mengejutkan KN yang sebelumnya hanya Rp 11 miliar bertambah Rp 2 miliar dari total dana Rp 21 miliar. Artinya saat ini total KN dari kasus korupsi anggaran perjalan dinas Setwan Kaur menjadi Rp 13 miliar. Jumlah yang cukup besar bahkan lebih dari setengah anggaran perjalan dinas. 

Fakta terbaru ini, dibenarkan langsung oleh Kajari Kaur Dr. Jainah SH, MH, melalui Kasi Intelijen yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidsus Kejari Kaur Albert SH, MH,. 

"Untuk KN bertambah Rp 2 miliar, ini setelah kita melakukan penghitungan ulang pasca penetapan empat tersangka," kata Albert. 

BACA JUGA:11 Siswa SMAN 5 Bengkulu Dipastikan Pindah, Pemprov Pastikan Hak Pendidikan Terjamin

BACA JUGA:Lomba Siskamling Kota Bengkulu 2025, RT 7 Timur Indah Aktifkan Pos Ronda dan CCTV

Disampaikannya, tambahan KN tersebut sumbernya masih sama yakni dari kegiatan perjalan dinas yang dilaksanakan oleh para pemegang anggaran. Namun untuk rinciannya, tentu tidak bisa disampaikan langsung pada saat ini. Akan disampaikan nanti pada saat proses persidangan, temuan tambahan KN ini nanti bisa menjadi pemberat hukuman keempat tersangka atau menyeret tersangaka baru. 

"Tambahan KN tersebut sumbernya dari para pemegang anggaran, namun untuk rinciannya tidak bisa disampaikan," ungkap Albert. 

Ia menjelaskan, penanganan kasus korupsi Setwan Kaur sampai dengan saat ini terus berjalan. Terbaru Senin, 15 September yang lalu berkas keempat tersangka dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap II. Kemudian dalam waktu dekat berkas-berkas milik keempat tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk pembacaan tuntutan keempat tersangka. 

"Terkait progres penanganan kasus, tahap II sudah selesai Senin yang lalu," jelas Albert. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kejar Tuntas 3 Proyek Strategis BNPB Senilai Rp34 Miliar Akhir 2025

BACA JUGA:Percantik Wajah Kota, Lampu Hias Akan Terpasang di Seluruh Bundaran Kota Bengkulu

Ditegaskan Albert, pada penanganan kasus korupsi Setwan Kaur Kejari Kaur tidak pernah tebang pilih semua yang terlibat semuannyatelah dipanggil dan dimintai keterangan. Hanya saja untuk melakukan penetapan tersangka baru, sampai dengan sekarang memang belum ada bukti yang kuat untuk menyeret pihak-pihak tersebut. 

Apabila bukti dan fakta yang dikumpulkan memang sudah lengkap dan jelas, maka Kejari Kaur sudah pasti akan melakukan penetapan tersangka baru sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan