Penting, Pengesahan Perda RTRW di Sidang 1 Tahun Ini

Ist/RB RAPAT: Yang sebelumnya pernah dilakukan karena tidak korum akhirnya ditunda--

MUKOMUKO, KORANRB.ID –  Rapat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko menjadi perda yang gagal dilaksanakan pada 29 Desember 2023 karena tak korum, dijadwal ulang. Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mukomuko menjadwalkan paripurna pengesahan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 itu dilaksanakan pada masa sidang 1 tahun 2024. 

Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko, Busra. Mengenai materi, pada prinsipnya eksekutif dan legislatif sudah satu pandangan. ‘’Terkait materi, sudah dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Dua lembaga ini sudah sepaham, dan tinggal pengesahan,’’ kata Busra. 

BACA JUGA: Bendahara BPBD Mukomuko Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Diakui Busra, sebelumnya rapat paripurna pada 29 Desember molor dari jadwal. Meskipun demikian hal tersebut tak menjadi persoalan, yang terpenting raperda ini nantinya dapat disahkan menjadi perda sebagai salah satu produk hukum daerah. "Perda RTRW ini sangat penting, menyangkut kepentingan daerah, pembangunan daerah dan kepentingan kebijakan lainnya,’’ tegasnya.

Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Mukomuko Syahrizal, SH membenarkan bahwa akan ada penjadwalan ulang pengesahan raperda perubahan atas Perda nomor 06 tahun 2012 tentang RTRW. Sebab pada jadwal sebelumnya pihak esekutif termasuk Wakil Bupati Mukomuko telah hadir. Hanya saja setelah ditunggu jumlah anggota dewan tak kunjung korum maka dari itu dilakukan penundaan.

BACA JUGA: Bahaya Irigasi Sayap Kiri, Pengunjung Bendung Manjunto Dimbau Tidak Mandi

“Selain belum korum, sebagian anggota DPRD yang hadir meminta rapat ditunda. Karena ini sifatnya pengesahaan diharapkan kehadiran Bupati pada waktu itu,” sampainya.

Lanjutnya, meskipun pengambilan keputusan ini tertunda, secara substansinya tidak menjadi persoalan terhadap Raperda RTRW yang sebelumya telah menjalani proses pembahasan yang cukup lama.

“Soal materi semuanya sudah selesai, tidak ada masalah tinggal lagi pengambilan keputusan pengesahaan menjadi produk hukum daerah. Secepatnya akan kita jadwalkan kembali,” pungkasnya.(pir)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan