Bupati Azhari Tegaskan Tolak Berikan Data yang Diminta Pamal
Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH.-foto: abdi/koranrb.id-
LEBONG - Terkait keterbukaan informasi, Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH menegaskan pihaknya tidak akan membeberkan data yang diminta para pendemo yang menggelar audiensi beberapa waktu lalu.
Persatuan Masyarakat Lebong (Pamal) waktu lalu menggelar audiensi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong. Adapun dalam audiensi tersebut Pamal memberikan 4 tuntutan yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Pertama, mempertanyakan pelaksanaan Pilkades yg tidak kunjung dlaksanakan sehingga menimbulkan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).
Kedua, meminta dibukakan akses dan kejelasan atas 66 Aparatur Sipil Negera (ASN) yang tersandung kasus netralitas saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketiga, meminta data Tindak Ganti Rugi (TGR) 2004-2024. Serta, meminta data penertiban aset Pemkab Rejang Lebong.
BACA JUGA:Bangun Jembatan Putus Talang Benih-Dusun Sawah
BACA JUGA:Cegah Jalan Tergenang di Pasar Kepahiang, Tata Ulang Drainase
Menanggapi itu, Azhari mengatakan, tidak semua informasi dapat disampaikan ke muka publik. Lanjutnya, jangan para pendemo bertindak melebihi dari Aparat Penegak Hukum (APH). Pernyataan, Azhari itu terkait pendemo yang meminta data TGR dari 2004-2024 pada Pemkab.
"Minta data dari 2004-2024 pada kami. Tidak ada kewajiban kami menyampaikan itu," kata Azhari, Rabu, 24 September 2025.
Azhari menerangkan, terkait permintaan pendemo soal nama dan jabatan 66 ASN yang tersandung kasus netralitas saat Pilkada 2024, pihaknya tidak akan mengakomodir. Ia berpandangan jika dibeberkan hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
"Termasuk juga rahasia jabatan, (ASN tersandung kasus netralitas, red). Tidak semua dapat diinformasikan ke publik. Karena, karena itu menyangkut data pribadi orang, bertentangan dengan UU keterbukaan informasi Nomor 14 tahun 2008," sampai Azhari.
BACA JUGA:Proyek Jalan Bukit Nibung-Bungin Dukung Pertumbuhan Ekonomi
BACA JUGA:Kementerian HAM Keluarkan Rekomendasi Terkait Kasus 11 Siswa SMAN 5 Bengkulu, Ini Isinya
Meski demikian, Azhari menyatakan akan tetap persuasif. Apabila pihak pendemo tidak merasa puas dengan sikap Pemkab, dipersilakan untuk melaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP).
"Apabila mereka tidak puas. Kan ada mekanisme, silakan laporkan ke KIP. Kan ada mekanismenya," ujar Azhari.
Azhari juga menyentil terkait adanya oknum yang meminta transparansi dana desa. Menurutnya, itu salah. "Memang mereka untuk apa, dan digunakan untuk apa," kata Azhari.
Sebelumnya, Pemkab menerima audiensi Pamal yang digelar di ruang rapat Sekretariat Daerah, Senin, 22 September 2025.