1.564 Calon PPPK Mulai Upload Berkas

Kabid Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BU, Muchsinin Azshabat.-SHANDY/RB-

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Sebanyak 1.564 peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bengkulu Utara yang dinyatakan lulus, sudah mulai melakukan upload berkas persyaratan. Dokumen ini terkait persyaratan untuk pengajuan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke BKN, paling lambat diupload 14 Januari 2024.

Kabid Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BU, Muchsinin Azshabat menerangkan saat ini seluruh calon PPPK sudah melakukan upload dokumen.

“Namun dokumen yang dilengkapi tersebut masih berupa dokumen pribadi masing-masing seperti DRH, KTP, ijazah dan surat keterangan lainnya. Artinya belum lengkap,” terangnya.

BACA JUGA:Menkeu Pastikan Gaji PNS Naik

BKPSDM memang sudah menerbitkan surat imbauan pada peserta agar melakukan upload data pribadi lebih dulu selagi menunggu dokumen surat keterangan seperti bebas narkoba maupun Surat Keterangan Catatan Kepolisian jika masih dalam pengurusan. 

Pasalnya, Panitia Seleksi Daerah juga wajib melakukan verifikasi dokumen yang masuk tersebut untuk memastikan dokumen tidak ada kejanggalan dokumen.

“Kita memeriksa dokumen yang dilampirkan di akun  masing-masing. Jika memang ada kejanggalan, maka peserta kita minta hadir ke BKPSDM untuk membawa dokumen aslinya,” jelas Muchsinin.

BACA JUGA:ASN Tak Masuk Ada Surat Keterangan

Saat ini seluruh instansi yang berwenang menerbitkan surat-surat keterangan tersebut tengah membludak melakukan pelayanan. Karena seluruh peserta yang dinyatakan lulus melakukan melakukan pengurusan dokumen yang sama sehingga membutuhkan waktu.

“Maka kita minta peserta melakukan upload dokumen yang sudah ada, sehingga kita bisa melakukan verifikasi lebih dulu,” ujarnya.

BACA JUGA: Penataan Kawasan Wisata DDTS Dimulai Juli, Bulan Ini Lelang

Muchsinin sendiri yakin sebelum 14 Januari sesuai waktu yang ditetapkan BKN, seluruh peserta sudah akan melakukan upload dokumen. Apalagi BKN sangat tegas, bagi berkas yang bermasalah maupun tidak melakukan upload hingga 14 Januari akan dinyatakan mengundurkan diri.

“Kita berharap peserta bisa mengurus dokumen diawal waktu sehingga tidak terjadi keterlambatan yang bisa merugikan peserta sendiri,” pungkas Muchsinin.(qia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan