Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Sidang Perdana 10 Tersangka Tipikor Setwan Kepahiang Digelar 30 September 2025, 184 Barang Bukti Disiapkan

PERIKSA : Tersangka Tipikor Setwan Kepahiang sedang periksa guna kelengkapan dirinya dipindahkan ke Rutan Bengkulu beberapa waktu yang lalu. HERU/RB--

KORANRB.ID – Sepuluh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang dengan kerugian negara mencapai Rp12 miliar akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 30 September 2025.

Mereka yang akan diadili yakni eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra; eks Ketua DPRD, Windra Purnawan; eks Bendahara Pengeluaran Setwan 2022–2023, Didi Rinaldi; eks Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang, Rolan Yudistira; serta eks Bendahara Pengeluaran DPRD Kepahiang 2021, Yusrinaldi. Sementara dari kalangan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024 terdapat lima tersangka, yakni Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, Nanto Usni, dan R.M. Johanda.

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl, persidangan akan digelar pada Selasa, 30 September 2025.

BACA JUGA:Bahaya MCB Ilegal, Konsumen Terancam Risiko Kebakaran

BACA JUGA:Musorprov KONI Bengkulu Resmi Ditunda, Tunggu Persetujuan KONI Pusat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang menyiapkan sebanyak 184 jenis barang bukti untuk dibawa ke persidangan.

Barang bukti tersebut berupa dokumen mulai dari surat-menyurat hingga uang tunai yang sebelumnya telah diamankan guna pemulihan kerugian negara. Selain itu, puluhan saksi akan dihadirkan sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan maupun penyelidikan.

Kuasa Hukum tersangka eks Sekwan Kepahiang, Rolan Yudistira, Joni Bastian, SH, menyatakan kliennya siap menghadapi sidang perdana pada Selasa, 30 September mendatang.

“Statment awal klien saya itu adalah bahwa sekwan menyatakan dirinya merupakan korban dari arogansi pimpinan sejak diangkat menjadi sekwan definitif,” ungkap Joni kepada RB, Kamis, 25 September 2025.

BACA JUGA:Dispangtan Kota Bengkulu Sidak Rumah Potong Hewan, Soroti Kebersihan dan Kualitas Daging

BACA JUGA:BPOM Bengkulu Kawal Program PJAS, Pastikan Jajanan Sekolah Aman

Ia menegaskan, kliennya hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah pihak lain semata-mata karena loyal kepada pimpinan. 

Menurutnya, temuan BPK yang menyeret kliennya tidak terlepas dari adanya tekanan hingga permintaan di luar anggaran resmi oleh unsur pimpinan.

“Dirinya hanya menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya, jadi adanya temuan BPK tersebut adalah hasil dari tekanan dan permintaan di luar budgeter dari unsur pimpinan selama dia menjadi sekwan,” tutup Joni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan