Babak Baru Korupsi BBM Setwan Seluma 2017, Bakal Ada Tersangka Baru!

Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan--

BENGKULU, KORANRB.ID – Kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017 akan memasuki babak baru, atau jilid IV. 

Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, sedang menggali bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. 

Ini untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan jilid III perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dimana ada tiga unsur pimpinan DPRD Seluma tahun 2017 yang menjadi terpidana. Yakni Ketua DPRD Husni Thamrin, Wakil Ketua I Ulil Umidi dan Wakil Ketua II Okti Fitriani.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan mengatakan, keterlibatan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini masih dalam penyelidikan. 

BACA JUGA:Curi HP, Warga Lingkar Barat Ditangkap

“Untuk tersangka baru ada. Untuk itu tersangka baru kita masih proses,” terang Riko, kemarin (2/1). 

Lebih lanjut dikatakan Riko, untuk penetapan tersangka baru dalam kasus ini, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan akan memeriksa beberapa saksi.  

“Kita lagi mengumpulkan bukti-bukti yang ada, apakah cukup bukti untuk penetapan tersangka,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, Majelis Hakim pada 26 Juni 2023 menyakini, ketiga terdakwa bersalah, dan terbukti melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor.

Dalam amar putusannya, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, serta dengan Rp 50 juta subsidair 5 bulan kurungan. 

Ketiganya juga secara amar putusan, tetap disebutkan dibebankan uang pengganti dari total kerugian negara masing-masing terdakwa. 

Husni Thamrin sebesar Rp 299 juta, terdakwa Ulil Umidi dan Okti Fitriani dikenakan uang pengganti sebesar Rp 120 juta.

BACA JUGA:Saksi Ngaku Makelar, Dapat Fee 2 Persen

Sekedar mengulas, Kerugian Negara (KN) dalam perakra ini  sudah pulih sejak jilid I. KN dalam perkara ini sesuai keterangan ahli BPKP sebesar Rp 968 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan