Tahun Ini Germas Digencarkan, Perda KTR Diterapkan
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Rabu , 03 Jan 2024 - 22:56
Yasman. M.Pd--
Dalam Perda itu disebutkan juga jika ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok, bisa dikenakan denda sebanyak Rp 500 ribu. Untuk mendukung program itu tempat kawasan bebas rokok, seperti pelayanan kesehatan, tempat umum itu sudah di pasang stiker no smoking area. Juga kedepan penerapan KTR ini akan di galakan dan nanti akan ada Satgas yang akan mengawasinya dan jika melanggar.(cil)