Dana Transfer 2026 Dipangkas, Gaji PPPK di Ujung Tanduk
Tenaga honorer Mukomuko segera mendapat SK PPPK Paruh waktu--firmansyah/rb
KORANRB.ID – Gelombang kekhawatiran tengah menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Mukomuko.
Pasalnya, pemangkasan dana transfer dari Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran 2026 yang mencapai Rp =67,132 miliar membuat nasib gaji 1.879 pegawai tersebut kini berada di ujung tanduk. Dengan dana transfer yang dipastikan menurun, ruang fiskal daerah kian sempit, sementara beban belanja pegawai terus membengkak.
Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah, SH, tak menutupi kekhawatirannya. Ia menyebut, surat resmi dari Pemerintah Pusat Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2025, menyatakan bahwa Mukomuko hanya akan menerima dana transfer sebesar Rp 716,064 miliar untuk tahun depan.
Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2025. Kondisi ini otomatis membuat Pemkab Mukomuko harus memperkecil pengeluaran untuk membayar gaji ribuan PPPK-PW.
BACA JUGA:Bertambah Lagi, Giliran Rekanan RSUD Rejang Lebong jadi Tersangka
BACA JUGA:22 Peserta Seleksi Terbuka Eselon II Pemprov Bengkulu Gugur
“Intinya, gaji para pegawai itu hak mereka dan harus dibayarkan, apapun yang terjadi,” tegasnya.
Armansyah juga menekankan, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko sudah berkomitmen mengangkat tenaga kerja dalam formasi PPPK, maka tanggung jawab membayar gaji tidak bisa dihindari. Ia bahkan menyarankan agar Pemkab tidak usah lagi menjalankan proyek pembangunan fisik jika memang dana yang tersedia tidak mencukupi.
“Kalau memang sudah komitmen mengangkat pegawai, ya harus dibayar. Tidak usah lagi ada pembangunan, biar saja anggaran difokuskan untuk membayar gaji pegawai. Ini soal kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto, S.KM, memastikan pihaknya tetap mengusulkan anggaran pembayaran bagi PPPK-PW untuk tahun 2026. Ia menjelaskan, gaji untuk tenaga paruh waktu tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, yakni sebesar Rp 1 juta per bulan.
BACA JUGA:Liburan Akhir Pekan yang Instagramable! Berikut 3 Destinasi Pantai Terdekat dari Jakarta
BACA JUGA:Pesona Bahari di Balik Misteri Pulau Nusa Kambangan
“Kita sudah menyiapkan anggaran Rp 1 juta per bulan untuk gaji PPPK Paruh Waktu tahun depan. Mudah-mudahan bisa tetap terakomodir meski anggaran kita terbatas,” tutur Haryanto.
Namun, Haryanto juga mengingatkan bahwa persoalan akan menjadi lebih rumit apabila nantinya muncul kebijakan dari pusat untuk mengubah status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Kenaikan status otomatis akan menambah beban belanja pegawai daerah secara signifikan.