Evaluasi Perusahaan Tak Salurkan CSR di Rejang Lebong
Salah satu perusahaan yang rutin menyalurkan CSR di Rejang Lebong.--aris/rb
KORANRB.ID - Kendati cukup banyak perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Rejang Lebong, namun kontribusinya terhadap daerah terbilang minim. Bahkan dalam hal kewajiban membayar Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial, hanya segelintir perusahaan yang merealisasikannya.
“Perusahaan yang seperti ini harus dievaluasi izinnya oleh provinsi dan harus ada penyampaian masukan dari kabupaten,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayatullah, S.Pd.I.
Minimnya perusahaan yang membayar CSR tidak bisa dianggap sepele dan harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Rejang Lebong. Mengingat selain tidak ada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), rata-rata aktivitas sebagian besar perusahaan di Rejang Lebong itu juga tidak memberi manfaat secara langsung kepada masyarakat sekitar.
“OPD (organisasi perangkat daerah, red) terkait harus proaktif mencari tahu apa alasan perusahaan itu tidak memberikan kontribusi bagi daerah,” terang Hidayatullah.
BACA JUGA:Kapal Keruk Rusak, Target Tahap II Alur Pelabuhan Pulau Baai Terancam Molor
BACA JUGA:Satpol PP Humanis Siap Kawal Wisata Bengkulu
DPRD siap memfasilitasi OPD yang membidangi guna memanggil seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Rejang Lebong untuk dilakukan evaluasi. Pengalaman selama ini, umumnya perusahaan baru menjalankan kewajibannya dalam menyalurkan CSR ketika terdesak.
“Misalnya ketika mereka butuh dengan pemerintah daerah karena ada masalah, seperti terlibat permasalahan sengketa dengan masyarakat,” jelas Hidayatullah.
Jika budaya itu terus dibiarkan, Rejang Lebong tidak hanya akan terus kehilangan potensi alamnya. Namun juga akan menanggung dampak negatif lainnya, seperti kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Don Afrizal belum berhasil dikonfirmasi. Namun sesuai data yang masuk di DPMPTSP terdapat 30 perusahaan yang berinvestasi di Rejang Lebong.
BACA JUGA:SMA Unggul Garuda Bengkulu Siap Dibangun, Mulai Terima Siswa Tahun 2027
BACA JUGA:Kasus Fee 20 Persen Oplah: P3A, Poktan dan Gapoktan Harus Buka-Bukaan kepada Jaksa
Mulai dari perusahaan perbankan, perusahaan energi listrik dan perusahaan galian C. Termasuk perusahaan skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dinilai sudah layak menjalankan kewajiban penyaluran CSR.
Dari sejumlah perusahaan itu, baru Bank Bengkulu yang tercatat rutin menjalankan kewajibannya dalam penyaluran CSR. Bahkan di tahun 2025 ini bank tersebut telah menyelaraskan CSR dengan kegiatan fisik yang dicanangkan Pemkab Rejang Lebong.